Politisi Gerindra ini juga menambahkan, bahwa "dia (Sdr Rudy, Red) memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas - tugasnya sebagai anggota Kepolisian. Selain itu, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
"Pelanggaran berat apa yang telah dilakukan yang bersangkutan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian", katanya.
Hal senada disampaikan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, selaku Ketua Harian JarNas Anti TPPO.
Ia sangat menyayangkan tindakan Kepolisian Polda NTT dan menyampaikan dukungan penuh JarNas Anti TPPO kepada perjuangan Ipda Rudy Soik.
"JarNas Anti TPPO akan terus mendukung Sdr Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini", tandas Romo Paschalis . (*)