NTTHits.com, Kupang - Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin, Algajali Munandar alias Jali, meminta agar saya penulis berita NTTHits.com, Jude Lorenzo Taolin mencabut berita yang menyebutkan namanya terlibat dalam Kasus Mafia BBM di Kota Kupang.
Tidak hanya itu, ia juga meminta saya sebagai penulis berita, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media atas penulisan berita yang menurutnya tidak sesuai.
Selain membantah terlibat dalam kasus mafia BBM, ia juga membantah pernah memberikan pengakuan dirinya tidak mengantongi ijin usaha dalam kegiatan jual beli BBM. Ia juga berkelit soal pengakuannya ke pihak Penyidik Polresta Kupang Kota saat pemeriksaan lapangan bahwa dirinya dibackingi oknum aparat dari Tipidter Krimsus Polda NTT dan biaya pengamanan semua melalui satu pintu, yakni Krimsus Polda NTT yang mana hasilnya dibagi dua dengannya.
"Fakta hukum yang sesungguhnya terjadi saya tidak pernah diperiksa oleh polisi", kata Jali dalam Klarifikasi yang dilayangkannya ke Redaksi NTTHits.com.
Surat berperihal Klarifikasi/hak jawab yang dilayangkan Algajali Munandar alias Jali, ke Redaksi NTTHits.com, bernomor 101/J-HJ/Kupang/VII/2024 diterima Redaksi NTThits.com pada Selasa, 23 Juli 2024 .
Atas Klarifikasi Algajali Munandar, penulis yang adalah saya sendiri, Jude Lorenzo Taolin menyampaikan fakta lapangan yang sudah terkonfirmasi dengan baik dan benar ke pihak Polresta Kupang Kota, antara lain,
Pertama, Bahwa Algajali Munandar alias Jali mengatakan tidak pernah di periksa oleh pihak Polresta Kupang Kota.
Perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa 'pemeriksaan lapangan' terhadap Algajali Munandar oleh pihak Polresta Kupang Kota telah dilakukan sehingga memperoleh sejumlah fakta yang menguat adanya indikasi kejahatan niaga yakni penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar dan telah dibuka melalui konferensi Pers oleh Kapolresta Kupang, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.I.K.
Dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota, hadir juga Jali yang ikut masuk ke rumah kosong diduga tempat penyimpanan BBM ilegal miliknya yang beralamat di RT 13 Kecamatan Alak tanpa mengantongi ijin dari Lingkungan Hidup dan tidak memiliki Ijin Dagang Niaga Minyak Subsidi Pemerintah RI.
Menjadi pertanyaan, darimana BBM sebanyak itu bisa ditampung di rumah Jali?
Informasi lain yang berhasil diperoleh NTTHits.com sebelumnya, bahwa para pengepul bekerja sama dengan pihak SPBU dalam pembelian minyak Subsidi dalam jumlah banyak menggunakan Barcode nelayan.
Penting untuk ditelusuri, apakah Jali adalah seorang nelayan ataupun petani yang terdaftar resmi di Dinas Kelautan dan Perikanan yang memiliki ijin Niaga, sehingga bisa memiliki minyak Subsidi dengan daya tampung yang begitu besar dirumahnya.