NTTHits.com, Kupang - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, dipecat dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 11 Oktober 2024 membenarkan informasi tersebut.
"Sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT", kata Ariasandy.
Kombes Ariasandy menjelaskan, Ipda Rudi Soik dijatuhi sanksi PTDH karena melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cara melakukan pemasangan Police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kota Kupang, NTT.
Dalam Sidang KKE, lanjutnya, Ipda Rudy Soik dipecat berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri.
Ipda Rudi Soik, katanya dikenakan pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Peraturan Polisi (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri
“Keputusan PTDH ini meski berat karena dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri” ungkapnya.
Ariasandy menegaskan bahwa upaya pembinaan telah dilakukan kepada Ipda Rudi Soik namun tidak ada perubahan.
Menurutnya, perbuatan itu tidak mencerminkan sikap disiplin anggota Polri.
“Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024 dilaksanakan Sidang KKEP secara In absentia (ketidakhadiran) karena pada saat sidang KKEP pembacaan tuntutan, terduga pelanggar meminta ijin untuk tidak mengikuti persidangan. Tetapi sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai.” pungkas Ariasandy.
Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat itu, Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang. Tuduhan itu tidak berdasar. Saat itu, setelah Ipda Rudy dan anggotanya menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, mereka kembali ke Restoran Master Piece, Kota Kupang, dengan tujuan untuk istirahat makan siang selanjutnya analisis dan evaluasi (Anev)