Penuhi Undangan Klarifikasi Polda NTT, Begini Penjelasan Lengkap Kadis PUPR TTU Terkait 'Asumsi' Masyarakat Ada Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Naen

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:14 WIB
Kadis PUPR TTU, Januarius Salem bersama masyarakat pengguna jalan dan jembatan Naen
Kadis PUPR TTU, Januarius Salem bersama masyarakat pengguna jalan dan jembatan Naen

Dan aturan yang memungkinkan untuk dilakukan adendum, tambahnya, bahwa untuk jalan Kabupaten lebar jembatan cukup 7 meter. 

"Dan itu menjadi dasar, kebetulan jalannya masuk jalan kabupaten, dari 9 meter kita rubah menjadi 7 meter", ujar Januarius.

Lanjutnya, pada awal pelaksanaan proyek Jembatan Naen, dilakukan  pelelangan dan ada penetapan pemenang.

“Ada rapat awal, kita undang Kejaksaan dan Poltek sebagai tim teknis. Setelah rapat, semua turun untuk melakukan Mutual Check awal ( MC-0, Red) yakni penghitungan kembali seluruh komponen volume pekerjaan untuk mendapatkan volume real lapangan. Tujuan MC-0 untuk menghindari kelebihan dan kekurangan volume gambar rencana dengan volume eksisting", ungkap Januarius.

Sehingga disepakati penyesuaian dan itu ada dasar hukumnya. Sebelumnya lebar jembatan 9 meter dirubah ke 7 meter. Nah, pengurangan itu dilakukan untuk perkuat di beberapa item pekerjaan. Seperti tiang sebelumnya kedalaman 5 meter menjadi 8 meter. Jadi semua itu ada dasar aturannya", jelas Januarius.

Baca Juga: Terungkap Ketidakharmonisan Pengusaha Hemus Taolin dan Kadis PUPR TTU. Ada Ancaman ke PPK, Jangan PHO Proyek.

Terkait 'asumsi pihak tertentu' yang menyebut  ada Korupsi Proyek Jembatan Naen, dibantah Januarius.

"Jadi, asumsi bahwa ada dugaan korupsi dari volume 2 meter lebar jalan yang dihilangkan, sangat tidak benar.
Semua bukti ada. Dana tersisa yang dari 2 meter itu, dialokasikan ke fondasi dengan tujuan untuk menambah kedalaman, pekerjaan bronjong, tembok penahan dan beberapa item pekerjaan lainnya. Seluruh dokumen terkait itu ada di Kejaksaan Negeri TTU dan Kejaksaan  Tinggi NTT", pungkas  Yani.

Dan karena pembangunan jembatan itu dianggap kegiatan Strategis Kabupaten sehingga pihak PUPR meminta pendampingan Aparat Penegah Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri  (Kejari) TTU.

Persetujuan Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis oleh Kejari TTU, diketahui atas permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU.

Setelah dipelajari hasil pemaparannya, maka kegiatan dimaksud dapat dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Proyek - proyek peningkatan jalan, jembatan dan lainnya  merupakan prioritas Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam penyediaan infrastruktur untuk memperlancar aksesibilitas warga masyarakat dan dapat  membantu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat sehingga tujuan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dapat terwujud.

Baca Juga: Emosi Hemus Taolin Memuncak Saat Sidang, Bantah Isi BAP dan Menuding Jaksa Menolak Merubah Keterangan.

Sebelumnya, pada Rabu, 7 Agustus 2024 lalu, Tim Penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT) bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan lapangan Jembatan Naen di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilanjutkan pada Kamis, 8 Agustus 2024 pemeriksaan di Polres TTU terhadap PPK, Guido Tjeunfin dan Pelaksana dari PT. Citra Timor Mandiri,  Bobby Ludony Manunait.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR), Januarius Salem melalui PPK, Guido Tjeunfin membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X