NTTHits com, Kefamenanu - Sopir bupati Timor Tengah Utara (TTU), Jefry Oematan diambil keterangan oleh penyelidik Polda NTT, Aiptu. Patry M.A Selan, S.H.
Jefry diambil keterangan di ruangan Pemeriksaan Sat. Reskrim Polres TTU - Polda NTT pada Senin, 1 Juli 2024 memenuhi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara Penipuan dan Penggelapan yang diadukan Hironimus Taolin alias Hemus pada 9 Mei 2024 lalu.
Pantauan NTTHits.com, Jefry diambil keterangan selama kurang lebih 2 jam, dimulai pada pukul 10.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Diketahui sebelumnya, Bupati TTU, Drs. David Juandi terlebih dahulu telah memenuhi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara dimaksud di Polda NTT.
Dalam laporan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan Hemus, Jefry dituding terlibat menerima uang dari Hemus Taolin sebanyak Rp1 miliar.
Uang itu, sesuai keterangan Yakobus Sonbai alias Bois ke Penyelidik, diberikan kepada Bupati Juandi melalui Jefry.
Sementara Bupati Juandi, saat dimintai keterangan oleh penyelidik mengaku tidak pernah menerima uang senilai Rp1 miliar dari Hemus Taolin.
Jefry pun membantah keras telah menerima uang sejumlah Rp1 miliar yang dititipkan kepadanya.
"Bertemu Hemus saja saya tidak pernah, apalagi terima uang sebanyak itu di malam hari. Saya dan bapak Bupati tidak pernah bertemu Hemus di pinggir jalan malam - malam untuk terima uang", tegas Jefry.
Bahkan katanya, ia telah sangat siap dikonfrontir dengan semua pihak, baik pelapor maupun saksi - saksi pelapor.
"Saya bersumpah demi Tuhan, yang dia bilang sopir terima uang dalam kardus senilai Rp1 miliar, saya belum pernah bertemu Hemus apalagi terima uang sebanyak itu", kata Jefry saat diwawancarai NTTHits.com, Jumat, 5 Juli 2024.
Katanya lagi, saat pertama Bupati Juandi diambil keterangan di Polda NTT, sempat ia dipanggil dan ditanyai lisan terkait uang itu.