Selain itu, secara jelas menunjukkan adanya upaya menghambat proses hukum yang berjalan dengan tidak ada penetapan Tersangka sementara kasusnya sudah naik ke tahap Penyidikan dua tahun lalu.
"Tidak adanya penetapan Tersangka meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2022, menunjukkan adanya kemungkinan hambatan dalam proses hukum, yang mungkin disebabkan oleh pengaruh dari pihak - pihak tertentu yang memiliki kekuatan atau pengaruh", tandas Mikhael Feka.
Ia juga meminta Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk segera memerintahkan Kapolres TTU, AKBP. Mohammad Mukhson menunjukkan Barang Bukti BBM yang dititipkan di Polres TTU.
"Kita minta Kapolda NTT segera perintahkan Kapolres Mukhson untuk menunjukan Barang Bukti dimaksud", pinta Mikhael Feka dengan tegas.
Senada dengan Pengamat Hukum ini, aktivis Perbudakan sekaligus Advokat di NTT Ferdinan Maktaen, S.H menegaskan, dugaan tindakan menghilangkan barang bukti milik pengusaha Hironimus Taolin (Hemus), menunjukkan adanya konspirasi kuat antara pengusaha dan oknum polisi di lingkup Polda NTT.
Apalagi katanya, tidak ada tindakan lanjutan yang transparan dan akuntabel terkait kasus dihilangkannya barang bukti milik pengusaha Hemus.
"Ini mengarah pada spekulasi bahwa ada upaya sistematis untuk melindungi aktor - aktor utama di balik penyalahgunaan BBM bersubsidi", tandas Maktaen.
Menurutnya, jika dugaan ini terbukti benar, maka Polda NTT harus bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran hukum yang sangat serius ini.
Ferdi mendesak Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Benny Remus Hutajulu, S.I.K, M.H untuk segera menunjukan keberadaan Barang Bukti BBM yang diamankan pihak Kepolisian tahun 2022 lalu.
“Barang Bukti BBM Subsidi jenis Minyak Tanah yang diduga hilang di tangan polisi hampir mencapai 2 ton itu dimana? Proses hukum terkait tersangka FB yang diamankan polisi dimana? Saya menduga jangan sampai seorang Kombes Pol Beny Hutajulu sudah terima sesuatu dari Hemus Taolin,” katanya.
Apalagi, kata dia, seiring dengan pengungkapan mafia BBM baru - baru ini yang diduga melibatkan dua pengepul dan salah satu anggota polisi, empat anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota dipanggil oleh Bidpropam Polda NTT terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan melakukan mutasi secara mendadak terhadap 14 anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kupang Kota.
"Tindakan pemanggilan dan mutasi mendadak itu dilakukan saat pihak Reskrim Polres Kupang Kota sedang mengungkap kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar di wilayah hukum Kota Kupang, Provinsi NTT,” terangnya.