Dirkrimsus Polda NTT Bertanggungjawab Atas Dugaan Hilangnya Barang Bukti BBM. Ferdi Maktaen : Kita Galang Kekuatan Menanti Kejelasan

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:26 WIB
Barang Bukti BBM yang diduga hilang di Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)
Barang Bukti BBM yang diduga hilang di Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)

Ia menambahkan, konspirasi antara pelaku kejahatan dan aparat penegak hukum adalah bentuk korupsi yang paling merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kasus ini, sambung Ferdi, tidak hanya melibatkan kejahatan ekonomi, tetapi juga mencederai keadilan dan integritas hukum di Nusa Tenggara Timur.

Ia mengaku, masyarakat dan berbagai elemen sipil kini mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku yang terlibat, baik dari pihak perusahaan maupun oknum aparat, dihukum seberat - beratnya.

“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa mendatang,”jelasnya.

Untuk menjaga Institusi Polri, ia menantang Polda NTT dibawah pimpinan Irjen Pol Daniel Silitonga untuk segera melakukan proses hukum terhadap anggota polisi yang terlibat dan juga PT. SKM yang melibatkan Hemus sebagai Direktur.

Untuk itu, ia meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk membentuk tim khusus untuk segera mengusut tuntas dugaan mafia BBM di NTT yang terjadi sudah sejak lama dan melibatkan oknum-oknum Polisi.

Barang Bukti diduga hilang di Polres TTU
Barang Bukti diduga hilang di Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)

“Dalam situasi yang semakin memanas ini, dengan berbagai kejanggalan pengungkapan kasus mafia BBM apakah mereka akan mengambil langkah-langkah tegas atau justru membiarkan kasus ini hilang tanpa penyelesaian yang adil. Upaya untuk menegakkan hukum dan melawan korupsi di tubuh penegak hukum sendiri akan menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian di Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.

*Kronologi Barang Bukti Yang Hilang.*

Subdit Tipidter Polda NTT pada 27 April 2022 lalu menangkap sejumlah karyawan PT. Sari Karya Mandiri (SKM) yang diduga terlibat dalam pengangkutan ilegal 1.800 liter minyak tanah bersubsidi.

Barang bukti tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan industri di Base Camp Asphalt Mixing Plant (AMP) milik perusahaan, yang berlokasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Namun, kasus ini kini mencuat dengan dugaan konspirasi yang melibatkan oknum polisi di lingkup Polda NTT.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 27 April 2022, sekitar pukul 14.30 WITA, ketika petugas dari Ditreskrimsus Polda NTT sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bikomi Selatan.

Sebuah mobil Pick Up Mitsubishi L-300 berwarna hitam ditahan. Mobil Pick Up itu  mengangkut sembilan drum minyak tanah bersubsidi, dengan total 1.800 liter. Sopir mobil tersebut, bersama dua pekerja lainnya, tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait pengangkutan BBM tersebut.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy, minyak tanah bersubsidi tersebut diduga kuat akan dibawa ke Base Camp AMP PT. SKM untuk digunakan dalam operasional industri.

Namun, pengakuan pekerja PT. SKM menyebutkan bahwa mereka disuruh oleh Hemus Taolin, Direktur PT. SKM, untuk mengambil minyak tanah tersebut dari rumah saudara kandungnya di  Fatuteke.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X