NTTHits.com, Kefamenanu - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), dianggap bertanggungjawab penuh atas dugaan 'hilangnya' dan atau 'dihilangkannya' Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton yang dititipkan di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) tahun 2022 lalu.
Pendapat itu disampaikan Advokat di NTT Ferdi Maktaen, S.H Rabu, 14 Agustus 2024 saat dimintai tanggapannya terkait Barang Bukti yang diduga dengan sengaja 'dihilangkan' pihak Polres TTU.
Menurutnya, apabila kasusnya sudah SP3 pun harusnya dipublish.
Sedangkan pada waktu penangkapan, sudah ada rilis dari Humas Polda NTT bahwa kasusnya naik sidik.
Dan kalau memang Dirkrimsus yang sekarang hanya melanjutkan proses dari tugas pejabat Krimsus yang lama, kata Ferdi, ia minta dibuka ke publik sudah sejauh mana penanganannya.
"Kenapa tidak ada informasi lanjutan terkait proses penyidikannya", tanya Ferdi.
Ia pun meminta ketegasan Kapolda NTT.
"Kita minta penegasan Kapolda NTT, perintahkan Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Benny Remus Hutajulu, S.I.K, M.H termasuk Kapolres TTU, AKBP. Mohammad Mukhson segera tunjukkan Barang Bukti yang sudah berulang kali dituntut Pegiat Anti Korupsi dan Praktisi Hukum di NTT untuk ditunjukkan ke publik. Kasus itu ditangani Penyidik Polda NTT tapi Barang Buktinya dititipkan di Polres TTU", jelasnya.
Dan apabila Barang Bukti yang diduga hilang tidak bisa ditunjukkan dalam waktu dekat, katanya, pihaknya akan tempuh jalur lain.
"Melalui kekuatan bersama para aktifis dan lembaga - lembaga hukum di NTT, kita akan bergerak menuntut Dirkrimsus dan Kapolres TTU diperiksa Kapolri", tandas Ferdi.
Belum lama ini diberitakan, Praktisi Hukum di NTT dan Pegiat Anti Korupsi kompak bersuara memdesak Dirkrimsus Polda NTT dan Kapolres TTU segera tunjukkan Barang Bukti BBM Subsidi yang diduga hiilang.
Ahli Hukum Pidana Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, NTT Mikhael Feka menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Polres TTU.
"Tindakan diduga menghilangkan barang bukti secara Non - Prosedural , menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di Polda NTT", tegas Mikhael Feka.