Kabid Propam Polda NTT Kembali Bungkam, Dugaan Hilangnya Barang Bukti BBM 1,8 Ton. Kompak Indonesia Desak Kapolda Tunjukan BB Tanpa Rekayasa

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 07:08 WIB
Barang Bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton yang dititipkan di Polres TTU diduga hilang (Jude Lorenzo Taolin)
Barang Bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton yang dititipkan di Polres TTU diduga hilang (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kabid Propam Polda NTT), Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K, kembali bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan hilangnya Barang Bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dititipkan di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU).

BBM jenis Minyak Tanah (mitan) sebanyak 1,8 ton yang diduga hilang di tangan polisi adalah milik pengusaha asal Kefamenanu, Kabupaten TTU berinisial HT.

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert Sormin tidak menanggapi wawancara wartawan yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Juli, hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga: Akankah Kasus Perusakan Hutan Oleh Mantan Kapolres Belu, AKBP. Richo Simanjuntak Tetap Diproses Gakkum KLHK. WALHI NTT Siap Kawal

Senada dengan Kabid Propam Polda NTT, beberapa pejabat Polda NTT pun memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Kinerja Polda NTT dan Polres TTU pun mendapat sorotan dari kalangan Aktivis di NTT.

Tidak main - main, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK) Indonesia, Maflinus Gabriel Goa mendesak pihak Polda NTT untuk segera menunjukkan Barang Bukti dimaksud tanpa rekayasa.

Tidak hanya itu, ia juga mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk menjelaskan secara transparan, terkait penanganan kasus BBM jenis Minyak Tanah tanpa dokumen milik salah satu pengusaha di TTU, yang pernah ditangkap tahun 2022 lalu.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Selidiki Aktor Intelektual Dibalik Mafia BBM Besar - Besaran Yang Diselundupkan ke Timor Leste

Sesuai pemberitaan terdahulu, katanya, Kasus dugaan mafia BBM milik HT itu sudah naik sidik.

Ia menduga kuat, selama ini ada kerjasama pihak Kepolisian dengan pengusaha HT.

Pasalnya, Polda NTT pernah menangkap hampir 2 ton (1,8 ton, red) BBM jenis Minyak Tanah (Mitan) milik pengusaha HT tanpa dokumen. Diduga BBM tersebut akan diselundupkan ke negara Timor Leste.

Kasusnya ditangani Krimsus Polda NTT kemudian Ditkrimsus Polda NTT telah menggelar Konferensi Pers pada Kamis (28/4/2022) lalu dan kasusnya dinyatakan naik sidik.

MabbmBaca Juga: Pelaku Penimbunan BBM di Kota Kupang, Ternyata Residivis. Mengaku Dibackingi Oknum Anggota Krimsus Polda NTT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X