"Ini mengarah pada spekulasi bahwa ada upaya sistematis untuk melindungi aktor - aktor utama di balik penyalahgunaan BBM bersubsidi", tandas Maktaen.
Menurutnya, jika dugaan ini terbukti benar, maka Polda NTT harus bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran hukum yang sangat serius ini.
Ferdi mendesak Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Benny Remus Hutajulu, S.I.K, M.H untuk segera menunjukan keberadaan Barang Bukti BBM yang diamankan pihak Kepolisian tahun 2022 lalu.
“Barang Bukti BBM Subsidi jenis Minyak Tanah yang diduga hilang di tangan polisi hampir mencapai 2 ton itu dimana? Proses hukum terkait tersangka FB yang diamankan polisi dimana? Saya menduga jangan sampai seorang Kombes Pol Beny Hutajulu sudah terima sesuatu dari Hemus Taolin,” katanya.
Apalagi, kata dia, seiring dengan pengungkapan mafia BBM baru - baru ini yang diduga melibatkan dua pengepul dan salah satu anggota polisi, empat anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota dipanggil oleh Bidpropam Polda NTT terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan melakukan mutasi secara mendadak terhadap 14 anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kupang Kota.
"Tindakan pemanggilan dan mutasi mendadak itu dilakukan saat pihak Reskrim Polres Kupang Kota sedang mengungkap kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar di wilayah hukum Kota Kupang, Provinsi NTT,” terangnya.
Ia menambahkan, konspirasi antara pelaku kejahatan dan aparat penegak hukum adalah bentuk korupsi yang paling merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kasus ini, sambung Ferdi, tidak hanya melibatkan kejahatan ekonomi, tetapi juga mencederai keadilan dan integritas hukum di Nusa Tenggara Timur.
Ia mengaku, masyarakat dan berbagai elemen sipil kini mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku yang terlibat, baik dari pihak perusahaan maupun oknum aparat, dihukum seberat - beratnya.
“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa mendatang,”jelasnya.
Untuk menjaga Institusi Polri, ia menantang Polda NTT dibawah pimpinan Irjen Pol Daniel Silitonga untuk segera melakukan proses hukum terhadap anggota polisi yang terlibat dan juga PT. SKM yang melibatkan Hemus sebagai Direktur.
Untuk itu, ia meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk membentuk tim khusus untuk segera mengusut tuntas dugaan mafia BBM di NTT yang terjadi sudah sejak lama dan melibatkan oknum-oknum Polisi.
“Dalam situasi yang semakin memanas ini, dengan berbagai kejanggalan pengungkapan kasus mafia BBM apakah mereka akan mengambil langkah-langkah tegas atau justru membiarkan kasus ini hilang tanpa penyelesaian yang adil. Upaya untuk menegakkan hukum dan melawan korupsi di tubuh penegak hukum sendiri akan menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian di Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.