Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidter Polda NTT pada 27 April 2022 lalu menangkap sejumlah karyawan PT. Sari Karya Mandiri (SKM) yang diduga terlibat dalam pengangkutan ilegal 1.800 liter minyak tanah bersubsidi.
Barang bukti tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan industri di Base Camp Asphalt Mixing Plant (AMP) milik perusahaan, yang berlokasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Namun, kasus ini kini mencuat dengan dugaan konspirasi yang melibatkan oknum polisi di lingkup Polda NTT.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 27 April 2022, sekitar pukul 14.30 WITA, ketika petugas dari Ditreskrimsus Polda NTT sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bikomi Selatan.
Sebuah mobil Pick Up Mitsubishi L-300 berwarna hitam ditahan. Mobil Pick Up itu mengangkut sembilan drum minyak tanah bersubsidi, dengan total 1.800 liter. Sopir mobil tersebut, bersama dua pekerja lainnya, tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait pengangkutan BBM tersebut.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy, minyak tanah bersubsidi tersebut diduga kuat akan dibawa ke Base Camp AMP PT. SKM untuk digunakan dalam operasional industri.
Namun, pengakuan pekerja PT. SKM menyebutkan bahwa mereka disuruh oleh Hemus Taolin, Direktur PT. SKM, untuk mengambil minyak tanah tersebut dari rumah saudara kandungnya di Fatuteke.
Menurut pengakuan pelaku, minyak tanah ini disebut - sebut akan digunakan untuk membersihkan mesin AMP dan mencuci aspal.
Meski awalnya terlihat seperti penindakan hukum yang tegas, kasus ini malah menimbulkan kontroversi besar.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tersangka dari kasus ini telah dilepas tanpa proses hukum yang jelas, dan lebih parah lagi, barang bukti berupa 1.800 liter minyak tanah, mobil L 300 juga turut hilang dari Polda NTT.
Pernyataan tegas lainnya, dari Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (Lakmas CW) NTT.
Direktur Lakmas CW NTT ini meminta dengan tegas, Kapolres TTU, AKBP. Mohammad Mukhson segera menunjukkan barang bukti BBM 1,8 ton yang dititip di Polres TTU di tahun 2022 lalu.
"Kapolres TTU harus bersuara soal ini. Pasalnya, meski kasusnya diambil alih Polda NTT tapi BBM tanpa dokumen milik pengusaha HT itu dititip di Polres TTU. Betulkan dihilangkan? Kenapa bisa sampai hilang dan proses hukumnya tidak jalan", tanya Viktor yang juga tergabung sebagai Pegiat Anti Korupsi di NTT. (*)