NTTHits.com, Kupang - Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados (MA), anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, diduga telah merubah keterangan saat diperiksa bidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Keterangan yang diduga 'baru di rubah' secara diam - diam, terkait uang diduga suap yang diterima langsung Bripka Ados dari Pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Ahmad Ansar alias Ahmad berjumlah Rp3.800.000,-.
Pernyataan tersebut tentunya mengagetkan publik, pasalnya "baru saja" dirubah seolah mengcounter fakta hasil pemeriksaan Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota yang telah diumumkan terlebih dahulu secara resmi oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.I.K dalam Konferensi Pers di Polresta Kupang Kota, Jumat, 5 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Kawal Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pemda Sumba Atur Strategi Bersama Pertamina Patra Niaga
Dalam kesempatan Konferensi Pers itu, Kombes Pol Aldinan Manurung mengakui ada keterlibatan anggotanya.
"Ada kerjasama antara Bripka Ados, Pengepul Ahmad dan pihak SPBU Namosain', kata Kombes Pol Aldinan.
"Diduga" Bripka Ados diintimidasi kemudian merubah keterangan di bidang Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam) Polda NTT.
Menanggapi keterangan Bripka Ados yang mendadak berubah ke pihak Propam Polda NTT, Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, S.H, M.H angkat bicara.
Mikhael Feka yang mengaku mengikuti sejak awal kasus Mafia BBM, mengatakan sesuai pemberitaan berbagai media online hasil Konferensi Pers Kapolresta Kupang Kota, Bripka Ados dalam pemeriksaan Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota, telah mengakui menerima uang senilai Rp3.800.000,- dari pengepul Ahmad setelah Ahmad membeli BBM Subsidi jenis Solar di SPBU Namosain, Kupang sebanyak 525 liter.
"Jadi, uang itu dikasih, setelah Ahmad membeli BBM Subsidi jenis Solar di SPBU Namosain, Kupang sebanyak 525 liter yang terpantau oleh Bripka Ados", tegas Mikhael.
Ia menduga, ada upaya untuk mengaburkan keterlibatan Bripka Ados dalam kasus mafia BBM.
"Pengakuan Bripka Ados yang mengklaim bahwa uang yang diterima dari pengepul adalah uang pinjam meminjam antara dirinya dan pengepul Ahmad, bisa dilihat sebagai upaya untuk mengaburkan keterlibatannya dalam dugaan kasus mafia BBM", ungkap Mikhael Feka saat dimintai pendapatnya dalam kasus Mafia BBM, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU Dieksekusi Jaksa