"Ini adalah pola lama yang digunakan untuk membungkam anggota Polisi heroik, yang berusaha membongkar kejahatan petinggi institusi kepolisian yang terlibat,” kritiknya.
Ia menyayangkan adanya anggota Krimsus Polda NTT yang diduga terlibat melindungi atau membekingi pelaku (penimbun, pengepul, dan distributor, red) penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Padahal tugas polisi selaku aparat penegak hukum seharusnya memberantas kejahatan, termasuk pelaku mafia BBM. Tetapi ini malah masuk menjadi bagian dari pelaku. Ini sangat memalukan Institusi Polri selaku aparat penegak hukum. Jadi selain kami adukan ke pak Kapolri dan Presiden Jokowi, kami pastikan segera bawa kasus ini ke KPK,” tegas Gabriel.
Di waktu yang sama, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi awak media ini via pesan WhatssApp/WA pada Jumat, 09 Agustus 2024 pukul 11:53 WITA terkait dugaan keterlibatan anggota dan petinggi Krimsus Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi oleh pengusaha, tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak media ini.
Sama halnya dengan Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Benny Remus Hutajulu, S.I.K yang dimintai klarifikasinya oleh awak tim media ini (dihari yang sama) pada pukul 14:51 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR RI diminta perintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kasus mafia BBM Subsidi (untuk nelayan dan petani di NTT, red), yang diduga melibatkan petinggi di Polda NTT.
Karena perbuatan penyalahgunaan BBM Subsidi sangat merugikan hak para petani dan nelayan miskin di NTT.
“Ulah para mafia BBM Subsidi di NTT sangat merugikan petani dan nelayan miskin. Hak orang kecil diambil dan diselundupkan.
Maka kami dari Lembaga Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia atau KOMPAK Indonesia minta pak Presiden Jokowi dan Komisi III DPR RI untuk segera perintahkan pak Kapolri, Jenderal Listyio Sigit Prabowo untuk menindak tegas oknum pengusaha dan petinggi Krimsus Polda NTT yang diduga terlibat dalam kasus ini,” pinta Gabriel Goa.
Menurut Gabriel, pelanyalahgunaan BBM Subsidi oleh oknum pengusaha yang didukung oknum Anggota dan Petinggi Polda NTT masuk dalam tindak kejahatan atau pidana. Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pasal 55, yang didalamnya menegaskan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni hukuman 6 tahun pidana dan denda sebesar Rp60 miliar.
“Karena kasus ini melibatkan oknum pengusaha dan anggota serta petinggi Polda NTT, maka seharusnya penanganan kasus mafia BBM Subsidi di NTT itu serius dan dituntaskan. Sebab ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum, khususnya POLRI, yang seharusnya menindak kejahatan mafia BBM, tetapi justru terlibat di dalamnya,” kritik Gabriel. (*)