Mafia BBM yang secara langsung melibatkan Ahmad, diakuinya sendiri sudah berlangsung selama empat tahun lebih.
"Saya sudah terlibat dalam kasus mafia BBM ini selama empat tahun lebih", ungkap Ahmad.
Untuk diketahui, sebelumnya Ahmad juga pernah diproses hukum terkait kasus serupa pada tahun 2022.
Ia mengaku, berani kembali menekuni aksi ilegalnya setelah bebas karena dibackingi oknum anggota Krimsus Polda NTT.
Keterangan lain dari Ahmad, bahwa salah satu anggota Polresta Kupang Kota juga terlibat yakni Bripka A.
Fakta itupun disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Aldinan R. J. H Manurung, S.H, S.I.K, M.Si, Jumat, 5 Juli 2024 lalu kepada awak media.
"Salah satu anggota Polresta Kupang Kota terlibat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kerjasama dengan pengepul dan pihak SPBU", ungkap Kombes Pol Aldinan.
Terungkapnya keterlibatan Bripka A, jelasnya setelah aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menyelidiki kasus itu.
"Keterlibatan Bripka A diketahui setelah penyidik memintai keterangan dari para pengepul BBM", sambungnya.
Adapun peran Bripka A, dalam mafia BBM Subsidi itu kata Aldinan, yakni terlibat langsung dalam koordinasi dengan pihak pengepul dan pihak SPBU.
"Tidak menutup kemungkinan Bripka A juga terlibat sebagai pengepul BBM. Saat ini yang bersangkutan sementara diperiksa secara internal terkait tugas dan tanggung jawabnya", jelas Kombes Pol Aldinan.
Terkait para pelaku penimbunan maupun penyelundupan BBM, Aldinan mengaku pihaknya belum menangkap. Sementara baru diamankan dua tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak.