"Pengungkapan mafia BBM ilegal itu berdasarkan Surat Perintah penyelidikan yang dikeluarkannya dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanis Suardi dan KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik.
Data yang dikantongi NTTHits com, Surat Perintah yang dikeluarkan Kapolresta Kupang Kota selaku Penyidik, bernomor SPRIN / 661 / VI / 2024 / Polresta Kupang Kota tertanggal 25 Juni 2024.
SPRIN tersebut menugaskan 17 anggota Polresta Kupang Kota untuk kepentingan melaksanakan tugas pokok Polri di Wilayah Hukum Polresta Kupang Kota.
Turut terlibat para Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua lokasi penimbunan BBM.
"Diduga terjadinya kelangkaan BBM akibat dari penimbunan, sehingga kami mulai melakukan penertiban di semua titik", ungkap Aldinan. (*)