NTTHits.com, Kupang - Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, Ahmad, ternyata adalah Residivis BBM.
Hal itu terungkap dalam penyelidikan yang berlangsung di Polresta Kupang Kota belum lama ini, pasca penggerebakan puluhan ton BBM di dua rumah yang berlokasi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mafia BBM yang secara langsung melibatkan Ahmad ini, diakuinya sendiri sudah berlangsung selama empat tahun lebih.
"Saya sudah terlibat dalam kasus mafia BBM ini selama empat tahun lebih", ungkap Ahmad.
Data yang diperoleh NTTHits.com, Ahmad pernah diproses hukum terkait kasus serupa pada tahun 2022.
Ia juga mengaku, berani kembali menekuni aksi ilegalnya setelah bebas karena dibackingi oknum anggota Krimsus Polda NTT.
Keterangan lain dari Ahmad, bahwa salah satu anggota Polresta Kupang Kota juga terlibat yakni Bripka A.
Fakta itupun disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, Jumat, 5 Juli 2024 lalu kepada awak media.
"Salah satu anggota kami terlibat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kerjasama dengan pengepul dan pihak SPBU", ungkap Kombes Pol Aldinan.
Terungkapnya keterlibatan Bripka A, jelasnya setelah aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menyelidiki kasus itu.
"Keterlibatan Bripka A diketahui setelah penyidik memintai keterangan dari para pengepul BBM", sambungnya.