Kirim Kembali Berkas ke Jaksa, Polisi Berharap Perkara Dana Desa Nonotbatan Bisa P21

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 10:53 WIB
Penyerahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana korupsi dana desa Nonotbatan oleh polisi ke Jaksa Peneliti Kejari TTU (Jude Lorenzo Taolin)
Penyerahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana korupsi dana desa Nonotbatan oleh polisi ke Jaksa Peneliti Kejari TTU (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Unit Tipidkor Satreskrim Polres TTU, telah melakukan Pengiriman kembali Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten. TTU, Tahun Anggaran 2016 - 2021, ke Kejaksaan Negeri TTU.

Hal itu disampaikan Kasat Reksrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K kepada NTTHits.com, Kamis, 18 April 2024.

"Penyerahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Tersangka atas nama Ruben Arkadius Tahoni selalu mantan Kepala Desa Nonotbatan dan Tersangka Oktafiana Florida Seran, Bendahara desa, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor  : LP/ A / 04 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA TTU / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 06 November 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun 2016 - 2021", kata Kasatreskrim Beggie Ferlando.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Nonotbatan Bolak Balik Jaksa Polisi. Pegiat Anti Korupsi Pernah Minta Perhatian Kapolda NTT

Sebelumnya diketahui,  berkas perkara penanganan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, masih bolak balik Jaksa dan Polisi.

Kepala Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila S. H, M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H menjelaskan, pihak Kejaksaan telah dua kali mengembalikan berkas perkara penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan ke pihak penyidik Polres TTU.

"Setelah dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan, berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polres TTU", kata Andrew saat dikonfirmasi, Senin, 15 April 2024.

Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan, Tersangka Korupsi Dana Desa Nonotbatan Wajib Lapor

Pasalnya, jelas Andrew Jaksa Peneliti menilai  ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik.

"Berkasnya beberapa kali kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita kasih", jelas Andrew.

Untuk diketahui, Tersangka kasus korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tidak menjalani penahanan, tetapi diperintahkan oleh penyidik untuk wajib lapor.

Tersangka Ruben Tahoni selaku Mantan Kepala Desa Nonotbatan diberlakukan penangguhan penahanan karena mengalami kedukaan dalam keluarga.

Namun setelah itu, penahanan tidak dilanjutkan tetapi dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Kapolres Belu dan Kasat Reskrim Diperiksa Paminal Mabes Polri di Polda NTT. AKBP Richo Simanjuntak Bungkam Saat Dikonfirmasi..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X