NTTHits.com, Kefamenanu - Unit Tipidkor Satreskrim Polres TTU, telah melakukan Pengiriman kembali Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten. TTU, Tahun Anggaran 2016 - 2021, ke Kejaksaan Negeri TTU.
Hal itu disampaikan Kasat Reksrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K kepada NTTHits.com, Kamis, 18 April 2024.
"Penyerahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Tersangka atas nama Ruben Arkadius Tahoni selalu mantan Kepala Desa Nonotbatan dan Tersangka Oktafiana Florida Seran, Bendahara desa, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 04 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA TTU / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 06 November 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun 2016 - 2021", kata Kasatreskrim Beggie Ferlando.
Sebelumnya diketahui, berkas perkara penanganan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, masih bolak balik Jaksa dan Polisi.
Kepala Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila S. H, M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H menjelaskan, pihak Kejaksaan telah dua kali mengembalikan berkas perkara penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan ke pihak penyidik Polres TTU.
"Setelah dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan, berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polres TTU", kata Andrew saat dikonfirmasi, Senin, 15 April 2024.
Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan, Tersangka Korupsi Dana Desa Nonotbatan Wajib Lapor
Pasalnya, jelas Andrew Jaksa Peneliti menilai ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik.
"Berkasnya beberapa kali kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita kasih", jelas Andrew.
Untuk diketahui, Tersangka kasus korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tidak menjalani penahanan, tetapi diperintahkan oleh penyidik untuk wajib lapor.
Tersangka Ruben Tahoni selaku Mantan Kepala Desa Nonotbatan diberlakukan penangguhan penahanan karena mengalami kedukaan dalam keluarga.
Namun setelah itu, penahanan tidak dilanjutkan tetapi dikenakan wajib lapor.