Kapolres Belu dan Kasat Reskrim Diperiksa Paminal Mabes Polri di Polda NTT. AKBP Richo Simanjuntak Bungkam Saat Dikonfirmasi..

photo author
- Senin, 8 April 2024 | 18:44 WIB
Kapolres Belu, AKBP. Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dan Kasat Reskrim Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri (Jude Lorenzo Taolin)
Kapolres Belu, AKBP. Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dan Kasat Reskrim Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Atambua -
Kapolres Belu, AKBP. Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dan Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri, diduga menjalani pemeriksaan oleh Tim Pengamanan Internal, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Paminal Mabes Polri) di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT ) Jumat, 6 April 2024.

Keduanya diduga diperiksa terkait dua kasus besar yakni dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Atambua, Kabupaten Belu dan dugaan perbuatan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang, yakni mengerjakan proyek Onderlagh dan penambangan sirtu ilegal dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Kompolnas Surati Kapolda NTT Soal Proyek Onderlagh dan Penambangan Sirtu Ilegal Kapolres Belu dalam Kawasan Hutan.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Edel Merry Asa S. Hut telah menjelaskan, aktivitas diduga ilegal yang dilaksanakan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dan jajarannya berlangsung dalam kawasan hutan lindung atau konservasi berdasarkan hutan RTK 184.

"Pekerjaan jalan oleh Kapolres Belu di Desa Tukuneno berada di dalam kawasan hutan lindung berdasarkan hutan RTK 184", jelas Edel Merry Asa, Selasa, 26 Maret 2024 lalu.

Aktivitas diduga ilegal itu, kata Edel, merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Baca Juga: Pemkab Belu Tegaskan Proyek Jalan Onderlagh Oleh Kapolres Belu Dalam Kawasan Hutan. Kapolres Richo Simanjuntak Bersikeras di Luar Kawasan

Namun penyampaian Edel yang didampingi beberapa stafnya terkesan tidak diakui Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Richo Simanjuntak bersikukuh  mengatakan, lokasi tersebut bukan berada dalam kawasan hutan lindung.

“Mungkin di lokasi lain, di lokasi tersebut ada rumah pak RT yang merupakan bagian dari desa Tukuneno. Jadi bukan di dalam kawasan hutan", katanya dalam pesan WhatsApp kepada awak media.

Baca Juga: Proyek Jalan Onderlagh Rp3 Miliar Oleh Kapolres Belu Diduga Tanpa Izin Pemda, Merusak Kawasan Hutan Lindung

Ia juga mengaku, jalan tersebut merupakan jalan lama dan sudah digunakan oleh masyarakat desa.

“Itu jalan lama dan sudah digunakan oleh masyarakat Desa. Jalan tersebut dibuat pada program padat Karya zaman dahulu. Tidak ada pembukaan jalan baru. Hanya perbaikan akibat kerusakan aliran air", tambah Kapolres dalam pesan WhatsApp.

Berikutnya, kasus dugaan pemerasaan pengusaha di Kabupaten Belu oleh Kapolres Richo Simanjuntak juga telah disampaikan pengusaha di Belu melalui Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Gubernur NTT dan Bupati Belu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X