Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Nonotbatan Bolak Balik Jaksa Polisi. Pegiat Anti Korupsi Pernah Minta Perhatian Kapolda NTT

photo author
- Senin, 15 April 2024 | 10:12 WIB
Kepala Seksi Pidana khusus, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andrew Purwanto Keya, S.H (Jude Lorenzo Taolin)
Kepala Seksi Pidana khusus, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andrew Purwanto Keya, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Berkas Perkara penanganan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, masih bolak balik Jaksa dan Polisi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila S. H, M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H.

Dijelaskan Andrew, pihak Kejaksaan telah dua kali mengembalikan berkas perkara penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan ke pihak penyidik Polres TTU.

Baca Juga: Walhi NTT Ulas Dampak Pidana Perusakan Hutan Oleh Kapolres Belu. Ancaman Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

"Setelah dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan, berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polres TTU", kata Andrew saat dikonfirmasi, Senin, 15 April 2024.

Pasalnya, jelas Andrew Jaksa Peneliti menilai  ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik.

"Berkasnya beberapa kali kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita kasih dan sekarang berkasnya masih di polisi", jelas Andrew.

Baca Juga: Aktivis Anti Korupsi Minta Penyelidikan Dana Hibah Dekranasda Belu Tidak Dibenturkan Dengan Kasus Pengrusakan Hutan Oleh Kapolres Belu

Untuk penyidikan perkara dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, lanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian Polres TTU tahun 2023.

Dan dua orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, yakni Ruben Tahoni selaku Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara, Oktavina Florida Seran.

Pengembalian berkas perkara pertama diungkap Andrew, pada tanggal 22 Desember 2023 untuk Tersangka Ruben Tahoni dan tanggal 28 Desember 2024 untuk tersangka Oktavina Florida Seran.

Baca Juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manunain B Ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan

Pengembalian berkas perkara yang kedua untuk kedua Tersangka dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 lalu.

Namun, sampai saat ini berkas perkara ini belum diserahkan kembali ke Jaksa Peneliti Kejari TTU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X