Penahanan Ditangguhkan, Tersangka Korupsi Dana Desa Nonotbatan Wajib Lapor

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 11:06 WIB
Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Tahoni dan mantan bendahara,  Oktavina Florida Seran. saat ditetapkan sebagai tersangka, dan digelandang ke sel Mapolres TTU, Kamis 14 Desember 2023 lalu.  (Jude Lorenzo Taolin)
Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Tahoni dan mantan bendahara, Oktavina Florida Seran. saat ditetapkan sebagai tersangka, dan digelandang ke sel Mapolres TTU, Kamis 14 Desember 2023 lalu.  (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Tersangka kasus korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tidak menjalani penahanan, tetapi diperintahkan oleh penyidik untuk wajib lapor.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP. Moh. Mukhson, S.H, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K Selasa, 16 April 2024.

Sebelumnya, Tersangka Ruben Tahoni selaku Mantan Kepala Desa Nonotbatan diberlakukan penangguhan penahanan karena mengalami kedukaan dalam keluarga.

Baca Juga: Tim Penyidik Kejari TTU Mulai Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa Nainaban. Penjabat, Mantan Kades dan Bendahara Diperiksa.

Namun setelah itu, penahanan tidak dilanjutkan tetapi dikenakan wajib lapor.

"Para Tersangka, dikenakan wajib lapor. Sebelumnya ditangguhkan penahanannya karena istri mantan Kades meninggal", jelas Kasat Reskrim, Beggie Ferlando ketika ditanya soal status para Tersangka. Ia tidak menjelaskan status Tersangka lainnya, Oktavina Florida Seran selaku mantan Bendahara. Pertimbangan apa sehingga  Tersangka mantan Bendahara ini ikut dikenakan wajib lapor dan sampai kapan wajib lapor itu diberlakukan. 

Meski demikian, ia menjamin selama proses hukum berlangsung, Tersangka akan menunjukkan sikap yang kooperatif dengan kebutuhan penyidikan.

Kasat Reksrim Beggie juga mengakui dua kali berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri setempat, namun dikembalikan karena masih ada kekurangan formil dan materil.

Baca Juga: Kejari TTU Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot

"Ya...dalam waktu dekat ini kita pasti sudah serahkan berkas perkaranya, mudah - mudahan sudah bisa P 21", yakin Kasat Beggie Ferlando.

Sebelumnya diberitakan,
berkas perkara penanganan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, masih bolak balik Jaksa dan Polisi.

Pihak Kejaksaan telah dua kali mengembalikan berkas perkara penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan ke pihak penyidik Polres TTU lantaran setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polres TTU.

Baca Juga: Walhi NTT Ulas Dampak Pidana Perusakan Hutan Oleh Kapolres Belu. Ancaman Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Pasalnya, Jaksa Peneliti menilai ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X