Dua Nelayan Alor Ditahan, Ikan Dimusnahkan. Lomboan Djahamou Datangi Polres TTU

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 09:27 WIB
Lomboan Djahamou saat bertemu dua nelayan asal Alor yang ditahan di Polres TTU. (Dok. Facebook Lomboan Djahamou).
Lomboan Djahamou saat bertemu dua nelayan asal Alor yang ditahan di Polres TTU. (Dok. Facebook Lomboan Djahamou).

"Kita juga pertanyakan dokumen pendukung dari Instansi yang berwenang mengenai Mutu hasil Perikanan", kata Lomboan.

Apalagi barang bukti tersebut sudah dimusnahkan, harusnya ada dokumen tersebut untuk menjadi pendukung pemusnahan. Karena nanti di Berita Acara pemusnahan barang bukti harus dicantumkan dasar untuk pemusnahan.

Informasi lain yang diperoleh pihak keluarga tersangka kata Lomboan, dari KCDKP Belu dan TTU bahwa Kapal tidak mengangkut Ikan dari Alor tetapi dari Lembata.

Pihak keluarga Tersangka juga telah menghubungi pihak Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Kupang dan dipastikan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan dokumen yang menjelaskan tentang mutu hasil perikanan tersebut. Mereka juga hanya diundang untuk hadir dalam acara pemusnahan.

Baca Juga: Lapas Atambua Sumbang 25 Kantong Donor Darah untuk PMI

Dan untuk Surat Kapal, karena kapalnya berasal  dari Alor dan Kapal di bawah 5 GT maka dikategorikan sebagai  Nelayan Kecil. Artinya Dokumen Kapal adalah Pas Kecil dan Dokumen Perizinan adalah  TDKP atau sekarang diganti dengan E Buku Kapal Perikanan (E BKP).

"Memang ada kejanggalan, dari sisi hukum dan segi regulasi. Tapi penyidik juga diberikan kewenangan oleh Undang - Undang dan kita hargai itu", kata Lomboan.

Sebelumnya, pihak keluarga Tersangka, Bunga Marselina Laa sebagai istri Yeheskiel telah melayangkan surat Permohonan Penangguhan Penahanan ke Kapolres TTU pada tanggal 9 April 2024 dengan beberapa pertimbangan namun ditolak.

Untuk diketahui, pada Selasa, 2 April 2024 pihak Kepolisian Sektor (PolsekInsana Utara, telah melakukan pemusnahan lima belas box ikan yang dinilai tidak layak dikonsumsi.

Baca Juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manunain B Ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan

Kegiatan pemusnahan ikan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama, S.Tr.K, di halaman Polsek Insana Utara.

Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama S.Tr.K (sekarang Kasat Reskrim Polres TTU)menjelaskan bahwa keberadaan lima belas box ikan tidak layak dikonsumsi tersebut pun tanpa dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan yakni Kabupaten Alor dan tidak sesuai prosedur, ungkap Kapolsek Insana Utara.

Disampaikannya, pembongkaran ikan di pelabuhan Wini tidak dilakukan sendiri tapi juga melibatkan pihak karantina ikan dengan tujuan untuk memastikan apakah ikan-ikan yang dibawa layak dikonsumsi atau tidak.

Ipda Beggie Ferlando menegaskan, penangkapan dan pemusnahan ikan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia mengaku, pihaknya  telah mencatat sejumlah pelanggaran yang ada yakni tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan kegiatan bongkar dilakukan di luar wilayah kepabeanan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X