Dua Nelayan Alor Ditahan, Ikan Dimusnahkan. Lomboan Djahamou Datangi Polres TTU

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 09:27 WIB
Lomboan Djahamou saat bertemu dua nelayan asal Alor yang ditahan di Polres TTU. (Dok. Facebook Lomboan Djahamou).
Lomboan Djahamou saat bertemu dua nelayan asal Alor yang ditahan di Polres TTU. (Dok. Facebook Lomboan Djahamou).

NTTHits.com, Kefamenanu - Penasihan Hukum dua nelayan asal Alor yang ditahan di Sel Mapolres Timor Tengah Utara (TTU) datangi Polres TTU, Kamis, 18 April 2024.

Tujuan kedatangan Penasihat Hukum dua nelayan asal Alor, Lomboan Djahamou  untuk mempertanyakan status ke dua nelayan, Yeheskial Oil dan Safarun.

Pantauan NTTHits.com, Lomboan tiba di Polres TTU pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WITA dan langsung menemui penyidik serta kedua nelayan yang ditahan sudah lebih dari dua minggu ini.

Baca Juga: Aktivis Anti Korupsi Minta Penyelidikan Dana Hibah Dekranasda Belu Tidak Dibenturkan Dengan Kasus Pengrusakan Hutan Oleh Kapolres Belu

"Saya datang atas permintaan keluarga korban yang memang tidak ada pendampingan hukum.

Mereka juga bingung keduanya ditahan karena apa", kata Lomboan yang ditemui Kamis malam usai keluar dari Polres TTU.

Keluarga dua nelayan asal Alor ini, sambungnya tidak pernah mendapat surat atas penahanan.
Sementara untuk penahanan seseorang, ada ketentuan dan syarat - syaratnya.

"Kalau mereka ditahan, berarti statusnya sudah Tersangka. Jika dia sudah ditahan baru ditetapkan sebagai Tersangka, berarti hak - hak sebagai seorang Tersangka itu ada. Jadi kedatangan saya untuk memastikan status  mereka", jelas Lomboan.

Baca Juga: Walhi NTT Ulas Dampak Pidana Perusakan Hutan Oleh Kapolres Belu. Ancaman Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Ia juga mengungkap kejanggalan atas penahanan kedua nelayan asal Alor ini.

"Dokumen mereka lengkap, seperti dokumen kapal dan mutu ikan tapi tidak tahu kenapa mereka ditahan", tandas Lomboan.

Menurutnya, yang dilakukan kedua nelayan tersebut tidak termasuk jenis Extra Ordinary Crime sehingga langsung ditahan.

Pemusnahan Barang Bukti berupa ikan, jelasnya harus ada dokumen pendukung dari Instansi yang memiliki kewenangan.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Nonotbatan Bolak Balik Jaksa Polisi. Pegiat Anti Korupsi Pernah Minta Perhatian Kapolda NTT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X