NTTHits.com, Kefamenanu - Penasihan Hukum dua nelayan asal Alor yang ditahan di Sel Mapolres Timor Tengah Utara (TTU) datangi Polres TTU, Kamis, 18 April 2024.
Tujuan kedatangan Penasihat Hukum dua nelayan asal Alor, Lomboan Djahamou untuk mempertanyakan status ke dua nelayan, Yeheskial Oil dan Safarun.
Pantauan NTTHits.com, Lomboan tiba di Polres TTU pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WITA dan langsung menemui penyidik serta kedua nelayan yang ditahan sudah lebih dari dua minggu ini.
"Saya datang atas permintaan keluarga korban yang memang tidak ada pendampingan hukum.
Mereka juga bingung keduanya ditahan karena apa", kata Lomboan yang ditemui Kamis malam usai keluar dari Polres TTU.
Keluarga dua nelayan asal Alor ini, sambungnya tidak pernah mendapat surat atas penahanan.
Sementara untuk penahanan seseorang, ada ketentuan dan syarat - syaratnya.
"Kalau mereka ditahan, berarti statusnya sudah Tersangka. Jika dia sudah ditahan baru ditetapkan sebagai Tersangka, berarti hak - hak sebagai seorang Tersangka itu ada. Jadi kedatangan saya untuk memastikan status mereka", jelas Lomboan.
Ia juga mengungkap kejanggalan atas penahanan kedua nelayan asal Alor ini.
"Dokumen mereka lengkap, seperti dokumen kapal dan mutu ikan tapi tidak tahu kenapa mereka ditahan", tandas Lomboan.
Menurutnya, yang dilakukan kedua nelayan tersebut tidak termasuk jenis Extra Ordinary Crime sehingga langsung ditahan.
Pemusnahan Barang Bukti berupa ikan, jelasnya harus ada dokumen pendukung dari Instansi yang memiliki kewenangan.