Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manunain B Ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan

photo author
- Jumat, 12 April 2024 | 19:50 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Tim penyidik Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), meningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Desa Manunain B, Kecamatan Insana ke tahap penyelidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah tim Jaksa Kejari TTU melakukan serangkaian klarifikasi lapangan serta pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Manunain B.

Hal itu disampaikan disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H.M.H melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H kepada wartawan, Senin, 8 April 2024.

Baca Juga: Kapolres Belu dan Kasat Reskrim Diperiksa Paminal Mabes Polri di Polda NTT. AKBP Richo Simanjuntak Bungkam Saat Dikonfirmasi..

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari beberapa pihak, kata Hendrik ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Manunain B. 

Lanjutnya, pengumpulan bahan keterangan sudah dilaporkan ke Pimpinan dan telah disetujui rekomendasi untuk dinaikkan ke penyelidikan Pidsus atas hasil Puldata beberapa waktu lalu.

"Sehabis lebaran akan kami serahkan ke bidang Pidana Khusus," ungkap Hendrik.

Baca Juga: Kerugian Negara Dugaan Penyelewengan Dana BOS SLB di Kefamenanu, Capai Rp400 juta Lebih. Belum Termasuk TA 2023

Dikatakan Hendrik, besar indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Manunain B ini mencapai Rp500 juta lebih.

"Sudah kita lakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan awal di lapangan. Berdasarkan keterangan awal, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Manunain B yang jumlahnya mencapai Rp500 juta lebih", tutup Hendrik.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X