Tiga pegawai itu ialah bekas pelaksana tugas kepala rutan (plt karutan), karutan saat ini, dan seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri.
"Masih ada tiga orang, itu mantan Plt Kepala Rutan kemudian Karutan yang sekarang dan satu orang lagi PNYD dari Polri. Masih tiga yang belum disidangkan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing - masing pihak tersebut.
Tiga orang dimaksud merupakan bagian dari pelaporan pelanggaran etik di rutan bersama 90 pegawai yang telah disanksi lebih dulu.
"Kemudian yang itu hanya tambahan saja, supaya teman-teman tidak bertanya lagi mengenai yang tiga yang mana, bukan yang tiga lalu kami diamkan, tidak akan. Segera diselesaikan", pungkap Albertina. (*)
Artikel ini sudah ditayang di Tribunnews.com dengan judul : https://m.tribunnews.com/nasional/2024/02/19/oknum-anggota-polri-terseret-skandal-pungli-rutan-kpk-kompolnas-tak-ada-yang-kebal-hukum