Oknum Anggota Polri Terlibat Skandal Pungli Rutan KPK. Kompolnas Tegaskan, Tidak Ada Yang Kebal Hukum

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 11:03 WIB
Kompolnas, Poengky Indarti
Kompolnas, Poengky Indarti

Tiga pegawai itu ialah bekas pelaksana tugas kepala rutan (plt karutan), karutan saat ini, dan seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri.

Baca Juga: Pejabat Polres TTU Saling Tuding Bocorkan Data Dugaan Korupsi OMB dan DIPA. Kasat Reskrim Djoni Boro Disebut Tukang Buat Onar

"Masih ada tiga orang, itu mantan Plt Kepala Rutan kemudian Karutan yang sekarang dan satu orang lagi PNYD dari Polri. Masih tiga yang belum disidangkan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing - masing pihak tersebut.

Tiga orang dimaksud merupakan bagian dari pelaporan pelanggaran etik di rutan bersama 90 pegawai yang telah disanksi lebih dulu.

Baca Juga: Dituding Buat Onar Bocorkan Data Dugaan Korupsi OMB - DIPA, Kasatres Djoni Boro Tempuh Jalur Hukum Lawan 'Diduga' Sesama Pejabat Polres TTU

"Kemudian yang itu hanya tambahan saja, supaya teman-teman tidak bertanya lagi mengenai yang tiga yang mana, bukan yang tiga lalu kami diamkan, tidak akan. Segera diselesaikan", pungkap  Albertina. (*)

Artikel ini sudah ditayang di Tribunnews.com dengan judul : https://m.tribunnews.com/nasional/2024/02/19/oknum-anggota-polri-terseret-skandal-pungli-rutan-kpk-kompolnas-tak-ada-yang-kebal-hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X