NTTHits.com, Kefamenanu - Anggota Polri disebut terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Tidak main - main dengan kasus tersebut, adalah Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, jika terbukti bersalah melakukan pidana, maka anggota yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada satupun yang kebal hukum.
"Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Jika anggota Polri diduga melakukan tindak pidana, yang bersangkutan harus diproses pidana," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/02/2024).
Bahkan lanjutnya, tidak hanya diproses pidana, yang bersangkutan juga dikenai sanksi etik yang untuk saya mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kompolnaspun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK untuk memproses anggota Polri tersebut.
"Jika terbukti bersalah, kami berharap hukumannya maksimal agar ada efek jera baginya dan bagi yang lain," jelasnya.
Untuk diketahui bersama, dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/2/2024), 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK.
Pungli itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan nilai pungli mencapai Rp6 miliar lebih.
Dari 90 pegawai yang terlibat itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.
Mereka diminta meminta maaf secara langsung dan direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin.
Sementara itu, ada tiga pegawai lainnya yang diduga ikut terlibat namun belum menjalani sidang di KPK.