Oknum Anggota Polri Terlibat Skandal Pungli Rutan KPK. Kompolnas Tegaskan, Tidak Ada Yang Kebal Hukum

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 11:03 WIB
Kompolnas, Poengky Indarti
Kompolnas, Poengky Indarti

NTTHits.com, Kefamenanu - Anggota Polri disebut terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Tidak main - main dengan kasus tersebut, adalah Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, jika terbukti bersalah melakukan pidana, maka anggota yang bersangkutan akan  diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada satupun yang kebal hukum.

Baca Juga: Oknum Anggota Polisi di Perbatasan RI - RDTL Curhat ke Medsos, Dugaan Korupsi Dana OMB dan DIPA T.A 2022 - 2023

"Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Jika anggota Polri diduga melakukan tindak pidana, yang bersangkutan harus diproses pidana," kata Komisioner KompolnasPoengky Indarti, dikutip dari Tribunnews.com,  Senin (19/02/2024).

Bahkan lanjutnya, tidak hanya diproses pidana, yang bersangkutan juga dikenai sanksi etik yang untuk saya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kompolnaspun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK untuk memproses anggota Polri tersebut.

"Jika terbukti bersalah, kami berharap hukumannya maksimal agar ada efek jera baginya dan bagi yang lain," jelasnya.

Baca Juga: Falentinus Bongkar Korupsi Dana OMB Rp1 Miliar, Osman Laden Bongkar Korupsi Dana Dipa Rp10 Miliar Oleh Kapolres TTU

Untuk diketahui bersama, dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/2/2024), 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK.

Pungli itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan nilai pungli mencapai Rp6 miliar lebih.

Dari 90 pegawai yang terlibat itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.

Baca Juga: Korupsi Dana OMB, Kapolres TTU Didemo. Aktivis PMKRI Ragukan Hasil Pemeriksaan Paminal Polda NTT dan Minta Bentuk Tim Baru

Mereka diminta meminta maaf secara langsung dan direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin.

Sementara itu, ada tiga pegawai lainnya yang diduga ikut terlibat namun belum menjalani sidang di KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X