Dituding Buat Onar Bocorkan Data Dugaan Korupsi OMB - DIPA, Kasatres Djoni Boro Tempuh Jalur Hukum Lawan 'Diduga' Sesama Pejabat Polres TTU

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 14:15 WIB
Laporan Polisi Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro (Jude Lorenzo Taolin)
Laporan Polisi Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Tak terima dituding 'diduga' sesama pejabat di internal Kepolisian Resor Timor Utara, sebagai orang  yang membocorkan data dugaan Korupsi dana Operasi Mantap Brata (OMB) dan dugaan korupsi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) tahun 2022 dan 2023, Kasat Reskrim, AKP Djoni Boro, resmi melaporkan akun 'Kopi Pahit' ke Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Jalur hukum yang ditempuh Djoni Boro  dengan melayangkan laporan polisi lantaran merasa difitnah sebagai biang keresahan dan kerap berprilaku mengonsumsi miras, berjudi dan terlibat pergaulan bebas dengan perempuan.

Laporan polisi terhadap akun 'Kopi Pahit' disampaikan Kasat Reskrim AKP Djoni Boro, Rabu (31/1/2024) di Polres TTU, bernomor, LP/B/351/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Baca Juga: Falentinus Bongkar Korupsi Dana OMB Rp1 Miliar, Osman Laden Bongkar Korupsi Dana Dipa Rp10 Miliar Oleh Kapolres TTU

Dalam laporan tersebut, Djoni melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau-Junto-Subsider.

Laporan polisi itu diuraikan kejadian sehubungan dengan postingan surat elektronik terbuka di grup media sosial NANO NANO RAMAI RASANYA, oleh akun 'Kopi Pahit'.

Dimana dalam postingan itu pelapor difitnah mencemarkan nama baik Kapolres TTU, dengan bertuliskan Kapolres TTU melakukan korupsi dana OMB.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana OMB, Lakmas NTT Sampaikan Poin Penting dan Minta Sementara Waktu Kapolres TTU di 'Parkir' 

Selain itu, pelapor juga difitnah mengonsumsi minuman keras, berjudi dan bermain perempuan dalam postingan terlapor.

Diketahui, titik koordinat akun sosial media 'Kopi Pahit' saat itu berada di wilayah Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

"Benar saya buat laporan polisi pencemaran nama baik," tulis Djoni, singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/1/2024).*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X