NTTHits.com, Kefamenanu - Tak terima dituding 'diduga' sesama pejabat di internal Kepolisian Resor Timor Utara, sebagai orang yang membocorkan data dugaan Korupsi dana Operasi Mantap Brata (OMB) dan dugaan korupsi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) tahun 2022 dan 2023, Kasat Reskrim, AKP Djoni Boro, resmi melaporkan akun 'Kopi Pahit' ke Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Jalur hukum yang ditempuh Djoni Boro dengan melayangkan laporan polisi lantaran merasa difitnah sebagai biang keresahan dan kerap berprilaku mengonsumsi miras, berjudi dan terlibat pergaulan bebas dengan perempuan.
Laporan polisi terhadap akun 'Kopi Pahit' disampaikan Kasat Reskrim AKP Djoni Boro, Rabu (31/1/2024) di Polres TTU, bernomor, LP/B/351/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, Djoni melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau-Junto-Subsider.
Laporan polisi itu diuraikan kejadian sehubungan dengan postingan surat elektronik terbuka di grup media sosial NANO NANO RAMAI RASANYA, oleh akun 'Kopi Pahit'.
Dimana dalam postingan itu pelapor difitnah mencemarkan nama baik Kapolres TTU, dengan bertuliskan Kapolres TTU melakukan korupsi dana OMB.
Selain itu, pelapor juga difitnah mengonsumsi minuman keras, berjudi dan bermain perempuan dalam postingan terlapor.
Diketahui, titik koordinat akun sosial media 'Kopi Pahit' saat itu berada di wilayah Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
"Benar saya buat laporan polisi pencemaran nama baik," tulis Djoni, singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/1/2024).*