Sidang Gugatan Izhak Rihi, Pendapat Saksi Ahli Bank NTT Rancu

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 13 September 2023 | 11:48 WIB
Sidang gugatan mantan dirut Bank NTT
Sidang gugatan mantan dirut Bank NTT

Baca Juga: Kasus Hotel Plago, Hakim Heran, Kejati NTT Sudah Tetapkan Tersangka Padahal Masih Sidang Perdata

Atas pernyataan itu, hakim anggota Conselia Palang Ama mempertanyakan dasar hukum atau pendapat ahli/ yurisprodensi sehingga pihak yang di pecat disebut tidak patut.

Dia menambahkan contoh yang disampaikan saksi ahli, terkait batas waktu tender proyek, itu berkaitan dengan anggaran yang memiliki batas waktu, sehingga harus cepat, jika ingin dilaksanakan.

Atas pertanyaan hakim anggota itu, saksi ahli tidak bisa menjelaskan soal dasar hukum dan yurisprodensi yang digunakan atas pendapatnya itu.

Saksi ahli juga enggan berpendapat atas sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum penggugat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X