NTTHits.com, Kupang - Lanjutan sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan menghadirkan saksi ahli dari tergugat Bank NTT.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Florence Katharina dan hakim anggota Consilia Palang Ama dan Rahmat Aries, Rabu, 13 September 2023. Hakim ketua Florence Katharina, meminta agar saksi ahli tidak membuat pendapat yang rancu. Dia mengaku bingung karena kepastian hukum yang mana yang dimaksud saksi ahli.
"Jadi jangan buat pendapat yang rancu. Bagaimana pemahaman saudara terkait pasal 105 (3) UU PT. Saya bingung, kepastian yang mana? Ini dicatat sehingga tidak rancu, " tandasnya.
Baca Juga: Mulai Rabu ini, Hanya Siswa yang kenakan Seragam Pramuka, ASN Pemprov NTT Hitam Putih
Menurut dia, seseorang yang di pecat seharusnya mendapat pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga dia bisa melakukan pembelaan diri, dan mempertanggungkawabkan apa yang menyebabkan dirinya di pecat.
"Seharusnya dia diberitahu bahwa akan diberhentikan, sehingga dia siap membela diri, " katanya.
Bahkan dia mencontohkan jika dirinya di pecat tanpa pemberitahuan awal atau secara mendadak tentunya akan mengalami syok, dan tidak siap melakukan pembelaan diri. "Undangan untuk RUPS bukan pemberhentian, pasti saya syok," katanya.
Jadi, katanya, yang dicari saat ini adalah aturan, terkait pemberhentian Izhak Rihi, apakah sudah sesuai aturan.
"Kita mau cari aturannya saja, betul tidak, sah tidak pemberhentian izhak Rihi. Apakah sudah sesuai alur, " pungkasnya.
Baca Juga: Pesan Penjabat Gubernur NTT kepada Pengurus BAMAG LKKI
Sebelumnya saksi ahli yang dihadirkan tergugat pemegang saham Bank NTT, Joneri Bukit menilai pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT, saksi ahli menilai pemecatan itu sudah tepat, karena sudah diberikan kesempatan untuk membela diri. Namun tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu, sehingga gugatan ini tidak sah.
"Apalagi yang di pecat sudah menerima haknya setelah di pecat, sehingga dianggap menerima pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan," jelasnya.
Dia menambahkan pihak yang di pecat sudah diberi kesempatan untuk membela diri, karena waktunya terlalu panjang, sehingga dianggap pihak yang di pecat menerimanya, sehingga dinilai tidak patut untuk mengajukan gugatan.
"Biasanya ada batas waktu pembelaan diri bagi pihak yang di pecat. Dia sudah diberikan waktu yang cukup. Saya mencontohkan proses tender proyek yang punya batas waktu antara 7 hari hingga 30 hari, " jelasnya.