NTTHits.com, Jakarta - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak dan menyerukan Institusi Polri melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan bawahan dan jajarannya untuk menghentikan penggunaan gas air mata dalam menghadapi unjuk rasa masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Selain itu empat poin lainnya yakni, Presiden agar memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk membuat Peraturan Kapolri tentang larangan total penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa atau huru-hara, seperti pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga yang terbit pasca tragedi Kanjuruhan. Gas air mata seharusnya tidak bisa digunakan untuk aktivitas apapun.
Baca Juga: Covid-19 Ditetapkan Jadi Endemi, BPJS Kesehatan Jamin Untuk Peserta JKN
Presiden diminta perintahkan Kapolri dan jajarannya untuk menghentikan penyidikan puluhan warga Pulau Rempang dan membebaskan mereka dari segala jerat hukum. Aksi demonstrasi adalah hak asasi dan negara melalui Presiden harus menegaskan kembali fungsi kepolisian untuk melindungi semua warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Presiden mengambil langkah pemulihan bagi para korban, termasuk warga adat, korban perempuan, anak, dan lansia yang terpapar gas air mata.
Baca Juga: IDCamp 2023, Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Dua Kelas Baru
Presiden harus melakukan langkah tegas dengan melakukan pemotongan anggaran Polri 2024 sebagai bentuk pendisiplinan bagi Kepolisian yang telah menggunakan perangkat untuk melakukan represi terhadap warga.
Ke lima poin seruan Aliansi Masyarakat Sipil tersebut berdasarkan kondisi aparat kepolisian yang kembali menembakkan gas air mata terhadap massa aksi yang menolak penggusuran di Pulau Rempang, Batam.
Penembakan gas air mata itu merupakan tindakan Polresta Barelang untuk memaksa masyarakat Melayu mundur dan membubarkan diri dari lokasi BP Batam.
Baca Juga: Bripka Virmon Kembali Sambangi Warga, Sampaikan Himbauan Penting Demi Terjaganya Kamtibmas
Sejak pagi harinya, warga Pulau Rempang dan Galang berdemonstrasi di BP Batam terkait penangkapan dan penahanan puluhan warga Rempang pasca penolakan pemasangan patok batas di Pulau Rempang 7 September 2023 lalu.
Meskipun sudah beredar luas di media, ada tujuh warga yang ditangguhkan penahanannya tadi malam, akan tetapi, hingga kini mereka masih berstatus tersangka.
Padahal aksi brutalitas penembakan gas air mata oleh aparat polisi tersebut sudah menyebabkan puluhan orang, termasuk balita dan lansia mengalami luka-luka serta ratusan anak Sekolah Dasar (SD) mengalami trauma karena proses belajar yang dihentikan paksa dan dibubarkan.