Kasus Hotel Plago, Hakim Heran, Kejati NTT Sudah Tetapkan Tersangka Padahal Masih Sidang Perdata

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 12 September 2023 | 20:30 WIB
Suasana Sidang Hotel Plago di PN Kupang
Suasana Sidang Hotel Plago di PN Kupang

NTTHits.com, Kupang - Florence Katerina, Ketua majelis hakim yang mengadili perkara perdata pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Pemprov NTT terhadap PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), mengaku heran dengan telah ditetapkannya Direktur PT SIM, Hari Pranyoto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Hal tersebut ia sampaikan sebelum memulai sidang lanjutan kasus perdata terkait Hotel Plago dengan penggugat PT SIM melawan tergugat I Pemprov NTT dan tergugat II PT Flobamor pada Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Hotel Plago, PT.SIM Hadirkan 14 Bukti Tambahan

Pembicaraan itu bermula saat hakim anggota Consilia Ina Palang, menanyakan kebenaran terkait Direktur PT SIM yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati NTT dan dibenarkan oleh kuasa hukum PT SIM, Shiddiq Pratama.

"Kok sudah ditetapkan tersangka? Harusnya tunggu persidangan perdata ini selesai dulu,"kata Ketua Majelis Hakim, Florence dengan nada heran.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum PT SIM, Shiddiq Pratama mengatakan, pihaknya telah keberatan dengan penetapan para tersangka. 

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian Serukan Lima Poin Hentikan Penggunaan Gas Air Mata

"Dari awal kita sudah keberatan, seharusnya jaksa melihat dulu kasus perdatanya yang sedang berjalan sampai selesai, baru bisa dilihat ada tindak pidana korupsi atau tidak,"kata Shiddiq.

Sebelumnya, Penyidik Kejati NTT telah menetapkan empat orang dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan pemanfaatan aset Pemprov NTT, berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago.

Baca Juga: IDCamp 2023, Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Dua Kelas Baru

Keempat tersangka diantaranya, Direktur PT SIM, Hari Pranyoto, Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) yang menjabat saat Pemprov NTT, Direktur PT SWI, Lidya Sunaryo, yang merupakan perusahaan rekanan PT SIM dan pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan.

Selain menahan tersangka, Kejati juga telah menyita bangunan Hotel Plago pada Sabtu, 9 September 2023 lalu.

Baca Juga: Covid-19 Ditetapkan Jadi Endemi, BPJS Kesehatan Jamin Untuk Peserta JKN

Saat ini perkara perdata terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Pemprov NTT terhadap PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terkait pembangunan Hotel Plago sedang berjalan dan telah sampai pada tahap pembuktian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X