"Jadi totalnya, penyidik berhasil mengamankan tersangka 7 orang. Perlu saya garis bawahi penyeludupan manusia ini merupakan kejahatan trans nasional yang terorganisir," ujar Kapolres Nyoman.
"Yang dikatakannya, melibatkan pihak-pihak lintas negara yang tentu dari hasil mengamankan tiga orang awal," ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir Ajak Pelaku Media Perbaiki Ekosistem
Terkait kasus ini, berkas sudah dikirim ke kejaksaan dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.
"Perintah Bapak Kapolda untuk mengungkap sampai ke level penyedia yang memberikan anggaran dan juga benar-benar bisa membedah jaringan ini," pungkasnya.
Imigran India
Sedangkan khusu kasus penyeludupan imigran India sebanyak 6 orang, jelas Kapolres Nyoman, pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka yang mengantar keenam warga itu ke Australia. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya K, Z, G dan M.
Tersangka dikenakan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliyar. Untuk saat ini, berkas sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan.***