NTTHits.com, Rote Ndao - Ketua kelompok tani (Poktan) Desa Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut, Rote Ndao, NTT, YM diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi untuk mencari keuntungan pribadi.
"Kejadian Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi yang terjadi pada Jumat, 6 Januari 2023 pukul 10.30 Wita," kata Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, Senin, 13 Februari 2023.
Dia mengisahkan kejadian itu terjadi di rumah pelaku YM di Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut. YM yang juga sebagai ketua kelompok tani dalam aksinya mengambil pupuk subsidi dengan modus melengkapi administrasi dari anggota kelompok tani yang menjadi bagian dari kelompok tersebut.
Baca Juga: Unggahan Trisha Putri Ferdi Sambo Jadi Sorotan Netizen
Kemudian pupuk tersebut, lanjut dia, dijual kepada pihak-pihak lain dengan harga kisaran Rp.200.000 hingga Rp.300.000, dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.
Informasi tersebut diperoleh saat dilakukan kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolres Rote Ndao, berkat informasi tersebut penyidik melakukan pengecekan di rumah saudara YM tersebut. Di sana ditemukan pupuk bersubsidi sebanyak 14 karung jenis NPK Phonska.
"Jadi ditemukan oleh penyidik dan setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui pupuk bersubsidi ini dijual kembali dengan kisaran harga Rp200 ribu sampai Rp 300 ribu," katanya.
Baca Juga: Kejari TTU dan Unimor Tandatangani MoU Pendampingan Hukum
Tersangka YM dalam aksinya menebus pupuk bersubsidi menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Poktan untuk menguntungkan diri sendiri.
YM menebus pupuk bersubsidi milik Poktan tersebut bukan dengan uang yang dikumpulkan dari anggota Poktan, namun menggunakan uang pribadi tanpa sepengetahuan anggota Poktan.
Spontan, anggota Poktan sangat dirugikan, karena tidak mendapat pupuk subsidi sesuai RDKK. Anggota Poktan juga tidak dilibatkan dalam rapat-rapat maupun penyetoran uang untuk menebus pupuk.
"Jadi yang bersangkutan dikenakan pasal 6 ayat 1 Huruf B Jo pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan saat ini berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Rote Ndao," tutupnya.***