Sejumlah Pelanggaran Investasi MTN Bank NTT ke PT SNP senilai Rp50 Miliar

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 9 Februari 2023 | 20:34 WIB
Edi Nganggus
Edi Nganggus

NTTHits.com, Kupang - Praktisi perbankan, Edi Nganggus membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kepala Divisi Trysuri Bank NTT atas investasi Medium Term Note (MTN) PT SNP senilai Rp50 miliar, yang tak mungkin dikembalikan.

"Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan dalam investasi MTN senilai Rp50 miliar," kata Edi Nganggus kepada wartawan, Kamis, 9 Februari 2023.

MTN ini, menurut dia, pernah menjadi objek audit BPK RI Perwakilan NTT pada tahun 2020. MTN sendiri dilakukan pada 2018.

Dia mengatakan hasil audit BPK RI perwakilan NTT menyatakan MTN Bank NTT melanggar beberapa ketentuan, diantaranya MTN yang dilakukan tidak termuat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank NTT.

Baca Juga: Kejari Sikka Kembali Tahan Dua Tersangka Dana BTT Covid19

RBB ini, jelasnya, harus diputuskan oleh RUPS, tidak hanya manajemen direksi. Setelah itu diuji di OJK, selanjutnya ditandatangani menjadi dokumen sebagai panduan bagi direksi untuk rencana bisnis kedepan.

"RBB ini bisa dikatakan sebagai rapor seorang direksi. Indikatornya disitu, apakah yang dilakukan sesuai tidak dengan RBB. Jika sudah sesuai, apakah angka-angkaya tercapai atau tidak.
Dalam kasus MTN Bank NTT tidak pernah dimuat dalam rencana bisnis bank. Jika dilihat dari sisi resiko, ini sudah masuk resiko straregis," jelasnya.

Pelanggaran lainnya yakni Bank NTT belum miliki aturan atau ketentuan, bagaimana mengelola surat berharga pada lembaga non bank. Yang ada hanya investasi lembaga bank. PT SNP yang terbitkan MTN adalah lembaga non Bank.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kupang Wajibkan Siswa Makan Kelor

"Nah bank ntt belum punya aturan itu. Sama halnya kita terjun ke lapangan tanpa peta. Kita belum punya SOP, tapi bermain," tandasnya.

Pelanggaran berikut, lanjut dia, setelah invetasi MTN ini bermasalah, beberapa bulan kemudian MTN itu langsung dihapus atau diputihkan.

Dalam hal pemutihan MTN ini, jelasnya, terdapat dua pelanggaran yakni Bank NTT belum miliki SOP tentang penghapusan buku terhadap surat berharga. Yang ada hanya hapus buku kredit.

"Bank NTT belum punya SOP soal MTN, sehingga kalau diputihkan merujuk ke aturan yg mana," katanya.

Kesalahan berikutnya, lanjutnya, hapus buku yang dilakukan Bank NTT terlalu cepat. Dimana, enam bulan setelah MTN macet langsung dihapus. Padahal hapus buku kredit itu prosedurnya panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X