Oleh : Marsel .N. Ahang
Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat)
NTTHits.com, Kupang - Polemik investasi MTN bank NTT yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 50 M menguak sebuah realita baru berupa ketidak patuhan seorang Kepala Divisi (KADIV) Manajemen Risiko yang mestinya patuh terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang KADIV yang memastikan agar setiap keputusan bisnis bank telah melalui kajian risiko.
Kajian risiko seorang KADIV Manajemen Risiko menjadi rujukan manajemen bank NTT dalam mengambil keputusan bisnisnya. Kajian risiko bisnis berisi penilaian suatau risiko dengan cara membandingkannya terhadap tingkat atau kriteria risiko yang telah di tetapkan. Menerapkan manajemen risiko pada bank merupakan sebuah keharusan, bukan pilihan.
Yang menjadi rujukan yudisialnya adalah Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) nomor 18/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Pertimbangan OJK menetapkan menjadi sebuah Peraturan adalah ; karena kompleksnya kegiatan usaha bank meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola yang baik. Maksud akhir dari ketentuan ini adalah agar tidak menimbulkan “KERUGIAN” bagi bank.
Baca Juga: DPRD Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Bank NTT
Kajian risiko itu mencakup setidaknya 4 aktifitas yakni ; 1. Identifikasi,2. Pengukuran, 3. Pemantauan dan 4. Pengendalian risiko.
Merujuk pada hasil audit BPK RI nomor 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 14 Januari Tahun 2020, BPK RI menemukan sedikitnya ada 7 pelanggaran yang dilakukan dalam pembelian MTN pada PT SNP . Pelanggaran itu adalah :
1. Investasi pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa didahului analisa kelayakan, atau due diligence atau uji tuntas.
2. Hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antar bank karena PT Bank NTT belum memiliki pedoman terkait prosedur dan batas nilai pembelian MTN.
3. Pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018.
Baca Juga: Pemegang Saham Seri B Nilai Perjalanan Dinas Dirut dan Rencorsec Bank NTT Fantastis
4. Selain itu PT Bank NTT tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui alamat kantor dan mengenal lebih jauh atas pengurus/manajemen PT SNP. Pertemuan dengan pengurus/manajemen PT SNP baru terjadi setelah PT SNP mengalami permasalahan gagal bayar.
5. Pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017 namun hanya berpatokan peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo tanpa mempertimbangkan catatan pada pers release Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan Keuangan audited PT SNP Tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.
6. PT Bank NTT telah melakukan konfirmasi kepada bank-bank yang telah membeli produk MTN sebelumnya, tetapi tidak melakukan konfirmasi kepada bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan menolak melakukan pembelian MTN.