NTTHits.com, Kupang - Ahli Hukum Pidana pada Universitas Katholik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka menilai berlarut-larutnya penanganan kasus MTN PT SNP senilai Rp50 miliar di Bank NTT, karena penyidik Kejati NTT kurang profesional.
"Kasus dugaan korupsi MTN yang telah berlarut – larut dalam penanganannya, menunjukan penyidik Tipidsus Kejati NTT kurang profesional dalam menangani kasus tersebut," kata Mikhael Feka, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut dia, harus ada kepastian hukum terkait kasus tersebut, jika bukan tindak pidana harus hentikan kasusnya agar publik tidak bertanya – tanya.
Baca Juga: DPRD NTT Kembali Pertanyakan Pengembalian Dana MTN Rp50 Miliar
Namun, jika itu tindak pidana perbankan atau tindak pidana umum, maka segera serahkan kepada penyidik Polri atau memang masuk tindak pidana korupsi segera dilanjutkan.
"Penegakan hukum pada semua tingkatan harus memperhatikan aspek hak asasi manusia, kesejahteraan umum, keadilan dan kemanfaatan hukum," ujarnya.
Dia juga menyoroti pertemuan antara Kejati NTT, Humas Wisnu dan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho beberapa waktu laku yang dinilainya tidak terlepas dari etika hukum.
Dimana, etika hukum menjadi arah bagi aparat penegak hukum (APH) dalam membentuk profesionalisme dan integritas penegak hukum.
“Penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari etika hukum,” kata Mikhael.
Baca Juga: Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar, Jaksa: Ada Potensi Kerugian Negera
Dia nenilai penegak hukum tidak etis bertemu dengan pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana. Jika, memang terkait dengan kepentingan pekerjaan, maka lembaga yang mempertemukan bukan oknum – oknum tertentu.
"Karena itu, saya nilai penegak hukum tidak etis bertemu dengan pihak yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana. Kalaupun memang ada urusan antar lembaga yang harus mempertemukan kedua belah pihak namun profesionalisme tetap harus diutamakan,” kata Mikhael.
Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menangani kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT senilai Rp50 miliar yang berdasarkan hasil temuan BPK RI berpotensi mengalami kerugian, ditambah bunga sebesar Rp10,5 miliar.***