Diperiksa 9 Jam, Dirkredit Bank NTT: Silahkan Tanya Penyidik

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 20 Januari 2023 | 21:49 WIB
Paulus Stefen Mesakh
Paulus Stefen Mesakh

NTTHits.com, Kupang - Direktur Kredit (Dirkredit) Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh diperiksa selama sembilan (9) jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 19 Januari 2023 kemarin.

Menanggapi pemeriksaan dirinya oleh penyidik Kejari Kota Kupang, Stefen meminta wartawan menanyakan langsung ke penyidik.

"Silakan tanya langsung kepada penyidik Tipidsus KejariKota Kupang,” kata Stefen Mesakh singkatnya, Jumat, 20 Januari 2023, saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi pemberian  fasilitas kredit Rp5 miliar.

Baca Juga: Kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT, Post Scriptum Edi Nganggus Buat OJK NTT

Paulus Stefen Mesakh diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar Bank NTT kepada Rahmad alias Ravi.

Selain itu, kata dia, ini merupakan pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada tahun 2016 lalu. ”Ini kredit tahun 2016 lalu,” kata Stefen Mesakh.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sejak pukul 09 : 00 wita hingga pukul 18 : 00 wita.

Stefen Mesakh diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Rahmad alias Ravi oleh Bank NTT senilai Rp. 5 miliar.

Baca Juga: Direktur Kredit Bank NTT Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

“Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, memeriksa Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar,” kata Kajari Kota Kupang, Banua Purba.

Menurut Kajari, Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu yang kini statusnya telah dinaikan dari penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik).

Setelah dalam penyelidikan awal ditemukan adanya perbuatan melawah hukum (PMH) dalam proses pemberian kredit senilai Rp. 5 miliar kepada Rahmad alias Ravi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X