NTTHits.com, Kupang - Selama kurun waktu Januari hingga Desember 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri telah menangani perkara pidana umum sebanyak 2.342 perkara.
"Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang masuk hingga Desember 2022 sebanyak 2.342 perkara," kata Wakil Kepala Kejati NTT, Agus Lumban Gaol saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis, 22 Desember 2022.
Dari keseluruhan perkara yang masuk, jelasnya, jumlah perkara paling banyak adalah penganiayaan sebanyak 445 perkara, pencurian 301 perkara, penggeroyokan 266 perkara, persetubuhan anak 184 perkara, KDRT 114 perkara.
Dari jumlah itu, lanjut dia, berkas perkara yang dinyatakan lengkap sebanyak 1.522 perkara, yang dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 522 perkara, yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah putusan sebanyak 1466 perkara.
Baca Juga: Polda NTT Gelar Operasi Lilin Turangga Amankan Natal dan Tahun Baru
Sedangkan jumlah perkara yang diberhentikan penuntutan sebanyak 35 perkara, dengan rincian perkara yang diberhentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dan perlindungan anak.
Dari jumlah perkara pidana umum yang ditangani, lanjut dia, perkara yang menarik perhatian publik, diantaranya kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Randy Suhardy Badjideh yang saat ini masih mengajukan upaya hukum kasasi sejak 15 November 2022.
Irawaty Astana Dewi UA, tindak pidana pembunuhan yang masih berproses di PN Kupang pada tahapan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Ungkap Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar, Kejati NTT dan Jambi Bekerjasama
Kasus terbakarnya KM Cantika Express 77 dengan tersangka, Edwin Pareda. Pendeta yang melakukan persetubuhan anak, Seprianto Ayub Snai, kasusnya saat ini masuk tahapan penuntutan di persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Tindak Pidana Pembunuhan, Yustinus Tanaem yang telah mengajukan upaya hukum kasasi dan pengajuan ditolak, serta tindak pidana pembunuhan oleh Urbanus Useng alias Useng yang masih melakukan upaya kasasi.
Dia mengatakan guna memperkuat dan berkesinambungan pelaksanaan penyelesai perkara melalui Restorative Justice, maka di wilayah hukum kejaksaan Tinggi NTT telah disediakan sebanyak 21 Rumah Restorative Justice
Sedangkan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai tempat untuk penampungan pecandu dan korban penyalah guna narkoba. (*)