Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa, Kejati NTT Gelar Kegiatan Jaksa Jaga Desa

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 20 Desember 2022 | 19:06 WIB
Sosialisasi Program  (Istimewa)
Sosialisasi Program (Istimewa)

NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan “Jaksa Jaga Desa” di Kecamatan Mollo Utara dan Amanuban Tengah pada Selasa, 20 Desember 2022 guna meminimalisir penyalahgunaan dana desa.

Sosialisasi ini dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim, Kasi B, Noven V Bulan, dan Kasi D, Mulia Ari Siregar, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan.

Kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Jaga Desa” dengan mensosialisasikan tata cara pengelolaan dana desa Ssecara akuntabel dan anti korupsi ini digelar di di Aula Kantor Camat Mollo Utara yang dihadiri Camat Mollo Utara, seluruh kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, TPK, dan Ketua BPD di Kecamatan Mollo Utara serta perangkat Kecamatan Mollo Utara dan Amanuban Tengah.

Baca Juga: Polres Kupang Kota Sita Barang Bukti Dugaan Penimbunan BBM

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa yang marak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya Timor Tengah Selatan, serta mengajak perangkat desa untuk menguasai aturan atau ketentuan yang terus diperbaharui.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Dirut RSUD Kefa Divonis Dua Tahun Penjara

"Seluruh peserta dari masing-masing kecamatan sangat antusias dengan memberikan pertanyaan serta masalah yang dihadapi di wilayah masing-masing terutama dalam pengelolaan dana desa," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X