NTTHits.com, Kupang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) akan menghadirkan sedikitnya tujuh (7) orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana covid-19 pada BPBD Kabupaten Flotim dengan nilai kerugian sebesar Rp1, 5 miliar.
“Sidang ketiga digelar pada Rabu 25 Januari 2023. Dimana, penuntut umum akan menghadirkan sedikitnya tujuh orang saksi dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Kupang,” JPU Kejari Flotim, Cosnelis Oematan kepada wartawan akhir pekan kemarin.
Sidang ketiga kasus dugaan korupsi ini untuk terdakwa mantan Sekda Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda, Alfonsusu Hada Betan dan Petrnela Letek Toda.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Okupasi Lahan 104 Ha, Plt Sekda Kupang Diperiksa Jaksa
Menurut dia, ketujuh saksi yang akan dihadirkan, antara lain Bendahara Pembantu BPBD Flotim, Sekretaris BPBD Flotim, Kasubag Keuangan, Staf Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta tiga orang pegawai honor pada BPBD Flotim.
Ditambahkan Cornelis, sidang kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dengan nilai kerugian sebesar Rp1,5 miliar ini, telah diperiksa sebanyak 10 saksi, jika ditambah 7 saksi pada sidang ketiga, maka total saksi yang dihadirkan sebanyak 17 saksi.
Baca Juga: Direktur Kredit Bank NTT Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar ini, dua orang terdakwa yakni Paulus Igo Geroda (Mantan Sekda Kabupaten Flotim) dan Petronela Letek Toda selaku mantan Bendahara BPBD Kabupaten Flotim belum melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.***