Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Tanaman di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 10 Januari 2023 | 07:02 WIB
AKBP FX Irwan Arianto
AKBP FX Irwan Arianto

NTTHits.com, Kupang - Polres Kupang, NTT melimpahkan (Tahap II) kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Pelimpahan kasus dugaan korupsi ini, karena berkas perkara Penyidikan Tipikor Polres Kupang dinyatakan lengkap sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana a.n. AYONF, S.Hut. nomor : B-1650/N.3.25/Fd.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022.

Setalah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik menyerahkan berkas perkara bersama tersangka AYONF ke Kejaksaan Negeri Kupang pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu. 

Baca Juga: Kasus Penembakan Warga, Kapolda NTT Minta Cek Lagi Psikologi Polisi Pemegang Senpi

AYONF alias O diketahui adalah seorang ASN Kabupaten Kupang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020 yang menyebabkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp423 juta lebih.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto membenarkan adanya pelimpahan tersangka AYONF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah semua rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

"Ya tersangka AYONF beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU pada hari Kamis yang lalu, semua rangkaian penyidikan kami telah penuhi, " terangnya, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: Polisi Penembak Warga Gunakan Senjata Api Tak Sesuai SOP

Kasus yang menjerat AYONF alias O merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolres Irwan menumpas tindakan korupsi di Kabupaten Kupang yang telah merugikan negara. 

"Kami berkomitmen untuk menumpas semua kasus pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kupang. Kasus AYONF merupakan bukti kami tidak main-main dengan tindakan yang terpuji ini," tegasnya. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan  oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang  Iptu Lufthi Darmawan Aditya, didampingi penyidik Tipikor dan  diterima Jaksa Penuntut Umum  Frengki E. Radja, (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X