Perkara Korupsi Dana Desa Fatutasu, Dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Kupang

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 06:34 WIB
Tersangka Bernadus Sasi dipindahkan dari Rutan Kefamenanu ke Rutan Kupang, Kamis (05/01/2023).
Tersangka Bernadus Sasi dipindahkan dari Rutan Kefamenanu ke Rutan Kupang, Kamis (05/01/2023).

NTTHits.com, Kefamenanu - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU)  telah melimpahkan  Perkara Korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2015 – 2021 dengan tersangka, atas nama Bernadus Sasi selaku Kepala Desa.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Andrew Purwanto Keya, S.H mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum KN TTU dan diterima petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang.

"Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut, dilakukan oleh Penuntut Umum KN TTU dan diterima oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang", kata Andrew.

Bahwa dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, lanjutnya selaku Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Diperkirakan dalam seminggu ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan,  dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan. Dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi - saksi", katanya.

Baca Juga: Tahun 2022, Polda NTT Tuntaskan 25 Kasus Korupsi

Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan pihak lainnya, terang Andrew  telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61 atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.

Sebelumnya, ungkap Andre.  Pada hari yang sama Penuntut Umum juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas 2b Kefamenanu ke Rutan Kelas 2b Kupang, guna memperlancar proses persidangan nantinya.

Untuk diketahui, dalam penanganan perkara ini, penyidik Polres TTU menetapkan mantan Kepala Desa, Bernadus Sasi, sebagai Tersangka.

Baca Juga: Mantan Dirut Bank NTT Tuntut Ganti Rugi Rp64,6 Miliar ke Pemegang Saham, Ini Rinciannya

Kemudian melakukan penahanan terhadap Bernadus, setelah dinyatakan kalah praperadilan melawan Polres TTU.

Penetapan tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2021 senilai Rp 728 .674.035.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Desa FatutasuBernadus Sasi, dengan cara menggagas proyek fiktif dalam tiga tahun anggaran berturut-turut.

Penyidik dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, menemukan sejumlah kegiatan fiktif pada tahun 2015 hingga 2021, namun anggarannya terserap 100 persen(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X