Araksi NTT Soroti Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di TTS

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:31 WIB
Konfrensi Pers Kejati NTT (Jhon Seo)
Konfrensi Pers Kejati NTT (Jhon Seo)


NTTHits.com, Kupang - Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT, Alfred Baun menyoroti sejumlah persoalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah naungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Salah satu yang menjadi sorotan Araksi di Kejati NTT ialah penanganan internet desa oleh kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.

"Salah satu kasus yakni yang didorong Arkasi adalah internet desa, yang kini hilang, ini dapat titik terang hingga saat ini," ujar Alfred saat menghadiri jumpa pers akhir tahun di Kantor Kejati NTT, Kamis, 22 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Kejati NTT Bakal Telusuri Pengalihan Dana PEN

Hal ini, pintanya, perlu dijadikan bahan evaluasi bagi Kejati NTT, khususnya bagi Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT.

"Hal ini harus dijadikan untuk bahan evaluasi bagi pak Aswas agar kedepan hal ini diperhatikan juga," pinta Alfred.

Dia juga menyinggung terkait alasan kekurangan jaksa yang dijadikan senjata oleh Kejari-kejari, sehingga mengabaikan laporan masyarakat.

Baca Juga: Ungkap Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar, Kejati NTT dan Jambi Bekerjasama

"Jumlah kasus yang tidak jalan di Kejari-kejari itu, alasannya jumlah jaksa yang terlalu sedikit, sehingga laporan masyarakat, baik pidsus maupun pidum yang tidak trselesaikan," ujar Alfred.

Menanggapi itu, Wakajati NTT, Agus Lumban Gaol mengatakan menegaskan bahwa LSM merupakan mitra dari kejaksaan.

Menurut dia, alasan kurangnya jaksa yang mempengaruhi kinerja di jajaran Kejari, tidak demikian.

"Tidak ada batasan, ataupun alasan kurang jaksa, akan kita pantau nanti, kedepan bila ditemukan demikian bisa langsung melaporkan ke Kejati NTT," tegasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X