NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Kupang, NTT gencar mengungkap dugaan mafia kredit di Bank NTT senilai Rp5 miliar dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya analis kredit Bank NTT.
"Saksi yang diperiksa yakni analis kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Angjadi dan debitur, Rahmat alias Rafi," kata Kajari Kota Kupang, Banua Purba, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca Juga: 224 Bintara Polri Gelombang II Tahun 2022 Resmi Dilantik
Terkait kasus pemberian fasilitas kredit ini, menurut dia, bukan hanya masalah uang yang di korupsi, tapi bagaimana membongkar mafia kredit yang merongrong keselamatan bank.
"Saya tidak akan biarkan mafia dan koruptor hidup nyaman di kota ini," tegasnya.
Baca Juga: Kota Kupang Defisit Anggaran, Harap Dana Bagi Hasil Rp 40 Miliar
Sebelumnya Kejari Kota Kupang telah menggeledah Bank NTT dan Bank Krista Jaya terkait kasus pemberian fasilitas kredit tersebut.
Dari hasil penggeledahan, Jaksa menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. (*)