Baca Juga: Celine Evangelista Ingin Punya Bayi, Netizen: Kode Keras untuk Marshel Widianto
Kemudian korban menolak untuk melakukan hubungan seks dan berteriak.
Ketika itu, pelaku langsung panik dan melakukan tindak kekerasan dan pengananiaan terhadap korban dengan menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak 7 tusukan.
Baca Juga: Harga Mie Instan Naik, Anak Kos Diminta Move On Konsumsi Pangan Lokal
“Pada saat melakukan aksinya, pelaku saat itu dipengaruhi narkotika jenis ganja,” ungkap Kapolresta.
Ditambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.***