NTTHits.com, Kupang - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kupang, NTT, berinisial HM alias Herliana diamankan dan ditahan Polres Kupang, terkait dugaan penipuan melalui BRI Link senilai Rp38,8 juta dengan korban RSN alias Reni.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, mengatakan modus penipuan HM adalah transfer fiktif melalui alat elektronik sejak 1 hingga 9 April 2022 di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
"Laporan polisi dari tahun 2021, kasus penipuan BRI link," ujar Kapolres, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Paman dan Ponakan di Kabupaten Kupang Cabuli Siswi SMA
Kasus ini sempat terhenti, namun saat Kanit Tindak Pidana Teŕtentu (Tipiter) yang baru, Kapolres minta untuk dibuka lagi.
"Kami mengamankan satu terduga pelaku atas nama Herliani Manek alias Herculana Meni," tandas Kapolres.
Pada saat polisi melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak memiliki KTP dan kartu keluarga.
"Namun pada saat yang bersamaan mau datang ke Polres Kupang, kami langsung lakukan sidik jari dan langsung tahu siapa namanya," ujarnya.
Pelaku, tandas Kapolres sangat lihai dalam mengalihkan perhatian korban, di toko Senayan milik korban RSN.
“Modus penipuan ini, pelaku datang ke BRI link jadi seolah-olah beliau ini mau bertransaksi dengan uang cash. Ibu ini modusnya seolah-olah mentransfer kepada korban atau petugas BRI link. BRI link mengeluarkan sejumlah uang," ujar Kapolres.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KONI Ende Kompak Desak Polisi Periksa Ketua Umum
Kejadian ini sekitar 1-9 april 2022. Pelaku menunjukkan dia sudah transfer ke BRI link dengan bukti screenshot di handphone seolah-olah sudah mengirimkan uang tersebut ke BRIlink.
Kejadian ini baru ketahuan 10 hari setelah itu. Hasil daripada rekening korannya BRIlink, korban hanya mentransfer 4 ribu tetapi dia dapat uang cash 4 juta.