hukrim

MTN Bank NTT Rp50 Miliar, KOMPAK Pertanyakan Komitmen OJK

Selasa, 31 Januari 2023 | 09:56 WIB
Bank NTT

NTTHits.com, Kupang - Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa kembali mempertanyakan komitmen OJK perwakilan NTT menindaklanjuti temuan BPK RI terkait MTN bank NTT yang merugikan negara Rp 50 M.

Kepala OJK kini bicara tentang kesiapan KUB (Kelompok Usaha Bank) telah siapkan dana untuk merger guna memenuhi kewajiban modal Rp 3 T di Bank NTT.

Padahal masih ada persoalan yang belum selesai dengan bank yang diawasinya yakni raibnya dana Rp 50 M di investasi MTN bank NTT itu sudah memenuhi unsur dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca Juga: KOMPAK: Bank NTT Terpapar Bank Kurang Sehat

"Tugas OJK perwakilan NTT sebagai pengatur dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan tidak tampak disini," kata Gabriel melalui rilisnya, Selasa, 31 Januari 2023.

Dia mengatakan setidaknya setelah gagal menjalankan fungsi ex ante yakni mencegah terjadi praktek investasi, karena tidak termuat di dalam RBB (Rencana Bisnis Bank), harusnya OJK perwakilan NTT menjalankan fungsi si ex post atau kuratif yakni perbaikan atas kesalahan yang telah dilakukan.

"Ini penting dilakukan, mengapa ? Karena kepentingan uang rakyat yang modalnya dari APBD tergerus di investasi ini (vide uu no 21/2011 pasal 4 huruf c tentang OJK)," jelasnya.

Baca Juga: Serius Tangani Dugaan Korupsi Rp5 M Bank NTT, Kejari Kota Diapresiasi

Dia menilai OJK perwakilan NTT mengabaikan risiko investasi MTN ini. Beberapa buktinya adalah , rekomendasi hasil temuan BPK untuk memberikan sanksi kepada pelaku investasi MTN tidak diberikan.

"Alih-alih diberikan sanksi malah diloloskan dalam fit and proper test menjadi Dirut. Begitu juga kerugian Rp 50 M tidak dapat di recovery," tandasnya.

"Daerah mengalami risiko ganda /double risiko, yakni uang Rp 50 M raib, lalu pelakunya di angkat menjadi DIRUT pula," tegasnya.

Apa yang salah disini? Kata Gabriel, OJK gagal mencegah investasi berisiko dan kini gagal memperbaiki risiko yang
sudah terjadi, lalu kegagalan ketiga mengangkat pelaku investasi MTN yang gagal menjadi Dirut.

Baca Juga: MTN Bank NTT, Mantan Kadiv Manajemen Risko Juga Harus Bertanggung Jawab

"Kegagalan dalam mengawasi yang menyebabkan kerugian negara itu sebuah kejahatan," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini