NTTHits.com, Kupang - Ombusdman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memanggil Mantan Dirut Bank NTT, Ishak Eduard Rihi guna memberi penjelasan dan dokumen terkait laporannya terhadap Gubernur NTT dan Bupati/walikota sebagai pemegang saham Bank NTT.
"Kasus yang sama, dulu mereka tolak, tapi Ombusdman Pusat perintah buka lagi," kata Ishak kepada media ini, Sabtu, 7 Januari 2023.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Plt Kepala perwakilan, Yosua Karbeka, Ombudsman meminta Mantan Dirut Bank NTT untuk memberikan penjelasan, kelengkapan data dan dokumen laporan.
Baca Juga: Digugat Mantan Dirut Bank NTT, Gubernur: Saya Gak Ngerti
Sebelumnya Mantan Dirut Bank NTT itu telah melaporkan dugaan maladministrasi terkait pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT ke Ombudsman pada 20 Desembee 2022 lalu.
Selain ke Ombudsman, Mantan Dirut Bank NTT juga menggugat Gubernur NTT dan Bupati/walikota ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang atas pemecatannya dengan tidak hormat.
Dalam tuntutannya, Ishak menuntut pemegang saham untuk membayar ganti rugi materil dan inmateril senilai Rp64,6 miliar lebih.
Baca Juga: Sejumlah Tuntutan Mantan Dirut Bank NTT kepada Gubernur dan Bupati/Walikota
"Saya tidak mungkin menuntut untuk kembali ke jabatan semula. Namun banyak kerugian yang sudah saya alami," tegasnya.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai pemegang saham pengendali mengaku tidak mengerti dengan gugatan Mantan Dirut Bank NTT itu. "Saya ngak ngerti," tandasnya. (*)