Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Dirut RSUD Kefa Divonis Dua Tahun Penjara

photo author
Yudith Taolin, NTT Hits
- Selasa, 20 Desember 2022 | 15:49 WIB
JPU Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H, sedang mengikuti sidang putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu TA 2015. (Jude Lorenzo Taolin)
JPU Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H, sedang mengikuti sidang putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu TA 2015. (Jude Lorenzo Taolin)

Kefamenanu, NTTHits.com - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dr. I Wayan Niarta divonis 2 tahun penjara.

Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) ICU, Ponek Khusus Maternal dan Ponek Khusus Neonatal RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015.

Dua Terdakwa lain yang turut divonis hukuman penjara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Kefamenanu yakni Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano.

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Pusat Tinjau Pelayanan Publik di Kupang  


Ketiga terdakwa itu divonis dalam sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pegadilan Negeri (PN) Kupang, Senin, 19 Desember 2022.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Nababan, didampingi Hakim Anggota Lizbeth Adeline dan Mike Priyantini itu, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew Purwanto Keya, S.H dan Penasehat hukum Terdakwa, Luis Balun, S.H dan Tdjudin Ibrahim, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip menjelaskan, dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut;

Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Eksepsi Mantan Sekda Flotim Ditolak

Pertama, menyatakan Terdakwa dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan terdakwa, Ferry Oktaviano bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55  Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. I Wayan Niarta dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Iswandi Ilyas dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan Ferry Oktaviano dengan Pidana Penjara selama 4,5 tahun dan denda masing – masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing – masing  selama 4 (empat) bulan.

Ketiga, menghukum Terdakwa dr. I Wayan Niarta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp219.177.980 subsider 10 bulan penjara.

Keempat, menghukum terdakwa  Iswandy Ilyas alias Dede membayar Uang Pengganti sebesar Rp1 miliar lebih, subsider 10 bulan penjara.

Kelima, menghukum terdakwa Ferry Oktaviano untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 66.535.117, subsider 10 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir - pikir. Sama halnya juga penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir untuk ajukan bandin atas putusan itu.

"Terhadap putusan tersebut belum dapat dilakukan eksekusi dan menunggu waktu masa pikir - pikir selama 7 hari," pungkas Hendrik. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X