"Saudara mengiyakan keterangan saksi Rofinus Fanggidae dalam pemeriksaan kali lalu, terkait ancaman dan pemerasan", kata Hakim Yulius.
Terdakwa langsung menjawab tidak bersedia menjelaskan yang ditanyakan Hakim dengan alasan Terdakwa tidak pernah diperiksa tentang masalah itu.
Namun, kata Yulius Eka Setiawan, Hakim melihat bahwasannya Terdakwa sebagai Pimpinan Araksi, yang mengaku sebagai pemerhati masalah korupsi, memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
"Tapi kami menangkap saudara melakukan itu demi keuntungan pribadi. Karena apa? Karena kalau pengusaha sudah kasih uang ke saudara berarti persoalannya selesai. Dan waktu itu juga saudara menakuti pengusaha akan melapor ke KPK. Termasuk salah satu perpanjangan tangan saudara, si Charly Baker itu juga begitu. Itu yang dilakukannya ke Mardanus Tefa dan pengusaha lainnya", tegas Hakim Yulius.
Dipertegas Hakim dalam pertanyaan, tujuan Terdakwa membentuk Araksi bukan untuk memeras orang ?
"Ya benar, Yang Mulia", langsung dijawab Terdakwa.
"Tetapi yang sudah terjadi itu pemerasan namanya.
Kenyataannya saudara Terdakwa tidak melaporkan Pengusaha atas nama Rofinus Fanggidae ke KPK, setelah anda menerima uang dari saksi Rofinus Fanggidae", kata Hakim Yulius.
"Iya, saya tidak melapor pekerjaan Rofinus Fanggidae, tapi sebagian perkara korupsi lainnya kami laporkan ke KPK", jawab Terdakwa.
Bukti Print Out Rekening Koran, yang mencantumkan aliran uang ke rekening Terdakwa Alfred Baun dan anak Ketua Araksi TTU, Charly Baker, yakni Bryan Pitter Baker, turut dibeberjan Hakim sesuai pengakuan para pengusaha yang diperas dalam sidang terdahulu.
"Saudara Terdakwa, anda tahu Charly Baker pernah WA ke Mardanus Tefa meminta uang, sampai Mardan mau menjual sapi", tanya Hakim Yulius.
"Saya tidak tahu", jawab Terdakwa.
"Apakah itu atas suruhan anda sehingga Charly Baker WA ke Mardanus Tefa meminta uang", tanya Hakim Yulius lagi.
"Bukan atas suruhan saya. Saya hanya minta Charly Baker untuk memantau kondisi di lapangan dan membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar lokasi proyek yang dilaporkan", kata Terdakwa.