hukrim

Selain Sebagai Penagih Hutang, Hakim Sebut Alfred Baun Punya Kepentingan Pribadi Bentuk Araksi NTT

Rabu, 28 Juni 2023 | 12:49 WIB
Suasana sidang pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat, 23/06/2023. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits com, Kupang - Hakim Yulius Eka Setiawan, dalam sidang pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, Jumat, 23 Juni 2023 mengatakan menangkap kehadiran Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Penyampaian itu dibuktikan dengan beberapa hal.

Menurut Hakim Yulius, Fakta sidang lapangan tidak sesuai laporan Araksi NTT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Laporan Araksi NTT diikuti dengan ancaman dan teror ke pengusaha tertentu hingga terjadi pemerasan.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan, Kontraktor dan Pengawas  Embung Oenoah, Tidak Sesuai Laporan Ketua Araksi NTT

Hakim membeberkan Percakapan WhatsAp Terdakwa saat menakut - nakuti pengusaha dengan pemberitaan di beberapa media online. Para pengusaha juga diancam  akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pekerjaan proyek yang dikerjakan, meski masih dalam masa pemeliharaan.

Kemudian, persoalan  selesai dan tidak dilaporkan setelah Terdakwa mendapat uang dari pihak pengusaha sesuai nilai yang diminta.

Kepada Terdakwa, Hakim menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan ancaman dan pemerasan.

"Saudara Terdakwa pernah bertemu saksi Rofinus Fanggidae dan meminta uang Rp250 juta"? tanya Hakim Yulius.

"Ijin yang Mulia, sebelumnya ada laporan masyarakat soal bapak Rofinus Fanggidae belum bayar utang mereka sebesar ratusan juta rupiah. Mereka dilibatkan dalam pekerjaan di proyeknya Rofinus Fanggidae sehingga saya meminta uang itu", jelas Terdakwa.

Baca Juga: Gunakan Name Tag KPK, Ketua Araksi NTT Ancam dan Peras Rofinus Fanggidae Ratusan Juta Rupiah.

Penjelasan Terdakwa dipertanyakan Hakim Yulius.

"Sebagai Ketua Araksi, pernah juga anda jadi tukang tagih hutang", kata Hakim Yulius.

Hakim Yulius menyinggung hal tersebut, lantaran dalam sidang sebelumnya Terdakwa memberi keterangan bahwa hutang Hemus Taolin ke pengacara John Rihi sebesar Rp300 juta ditagih melalui Terdakwa. Begitupun dengan hutang  ratusan juta rupiah yang belum dibayar saksi Rofinus Fanggidae ke masyarakat yang dipekerjakan di proyeknya.

Hakim Yulius langsung mengingatkan Terdakwa bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi Rofinus Fanggidae, Terdakwa tidak menanyakan hal itu ke saksi Rofinus Fanggidae.

Halaman:

Tags

Terkini